Berita Terkini Nasional
Awal Mula Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 12 Pria, Korban Dicekoki Obat Keras
Ternyata korban termakan bujuk rayu oleh pelaku karena diimingi akan dibelikan motor, telepon genggam hingga uang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Cianjur - Terungkap awal mula gadis di bawah umur dirudapaksa 12 pria secara bergantian.
Ternyata korban termakan bujuk rayu oleh pelaku karena diimingi akan dibelikan motor, telepon genggam hingga uang.
Selain itu oleh seorang pelaku, korban dicekoki obat keras tertentu jenis tramadol.
Orang tua korban sudah melaporkan perkara tersebut ke polisi sehingga dilakukan penangkapan.
Namun dari 12 pelaku, polisi telah mengamankan 10 orang.
"Dua orang pelaku hingga saat ini masih kita kejar. Informasinya kedua pelaku tersebut sedang bekerja di Jakarta," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Jumat (11/7/2025).
Lalu bagaimana kronologis hingga korban rudapaksa?
Tono mengatakan, korban awalnya dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada Kamis (19/6/2025). Keesokan harinya oleh dua orang pelaku.
"Lalu sisanya pada Sabtu (21/6/2025) hingga Senin (23/6/2025) secara bergantian," katanya.
Dia mengatakan, korban semula diajak ke suatu tempat oleh empat orang pelaku dengan diiming-imimgi akan diberikan sejumlah uang serta barang.
"Korban dibawa ke kawasan wisata Puncak oleh empat orang tersangka, dan di lokasi tersebut para tersangka merudapaksa korban secara bergiliran," katanya.
Tono menuturkan, para pelaku diamankan setelah ada laporan terkait dengan dugaan kasus tindak pemerkosaan.
"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban, terkait dengan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Petugas pun langsung melakulan pendalaman," kata Tono
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui ada 12 orang terduga pelaku yang telah melakukan pemerkosaan. Namun, sejauh ini baru 10 yang diamankan.
Dia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.