Berita Viral
Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos
Simak batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos. Berikut ini detailnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Simak batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos.
Diketahui pemerintah kembali menyalurkan BSU pada 2025.
Besaran BSU yang disalurkan adalah Rp 600.000 untuk 2 bulan.
BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank tertentu, diarahkan untuk mengambil langsung di Kantor Pos terdekat sesuai domisili.
Bagi penerima BSU yang belum mencairkan bantuan tersebut, penting untuk mengetahui batas waktu pencairan agar bantuan tidak hangus.
Mengutip dari Instagram @posindonesia.ig, PT Pos Indonesia menjawab pertanyaan warganet yang menanyakan batas akhir pencairan BSU di Kantor Pos.
"Min sampai tgl berapa bisa ngambil di kantor pos?" tanya seorang warganet.
Kemudian, pihak Pos Indonesia menjawab bahwa pencairan BSU hanya berlangsung hingga tanggal Kamis, 31 Juli 2025.
"Maksimal di tanggal 31 Juli ya Sahabat," jawab @posindonesia.ig.
Lewat dari tanggal tersebut, bantuan yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat diambil kembali oleh penerima.
Perlu diketahui, BSU dapat dicairkan di Kantor Pos Cabang Utama atau KC.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Anak Bunuh Ibu Kandung Pakai Ulekan, Ternyata Pernah Dirawat di RSJ |
![]() |
---|
Remaja 18 Tahun Habisi Nyawa Ibu Kandung yang Sedang Salat Pakai Ulekan |
![]() |
---|
3 Pekerja Tewas Usai Kehabisan Napas di Lubang Bak Penampungan Air |
![]() |
---|
Pusing Terlilit Utang Rp2 Juta, Firda Malah Culik Ponakan dan Minta Tebusan Rp50 Juta |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Serempet Mobil Mewah, Sikap Pemilik Porsche Banjir Pujian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.