Berita Terkini Nasional

Fakta Baru Kakek dan Nenek yang Gugat Cucu Ternyata Bukan Kandung

Ternyata kakeknya bukanlah kakek kandung dari kedua cucunya tersebut yaitu ZFI dan Heryanto.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
JADI SENGKETA - Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025). Ternyata kakek dan nenek tersebut bukan kandung dari cucunya.(Tribuncirebon.com/Handhika Rahman) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Indramayu - Terungkap fakta kakek nenek yang menggugat dua cucunya, inisial ZFI masih berusia 12 tahun dan Heryanto.

Ternyata kakeknya bukanlah kakek kandung dari kedua cucunya tersebut yaitu ZFI dan Heryanto.

Sebab kakek Kadi kenyataannya adalah ayah angkat dari Suprapto, orang tua dari ZFI dan Heryanto.

Namun kakek Kadi dan istrinya Narti ternyata pemilik tanah yang ditinggali ZFI bersama kakak dan ibunya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 402.

Sertifikat tersebut berada di tangan Narti hingga saat ini.

Kuasa hukum Kadi dan Narti, Saprudin menjelaskan, kliennya membeli tanah tersebut pada tahun 2018 seharga Rp50 juta.

Kemudian, Kadi dan Narti pun mempersilakan Suparto bersama keluarganya untuk tinggal dan membangun usaha ikan bakar di tanah tersebut.

“Dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Saprudin pun menjelaskan bahwa Kadi dan Narti sangat menyayangi cucu-cucunya tersebut dan tidak memiliki niat jahat.

Kuasa hukum Ade dan Narti lainnya, Ade Firmansyah Ramadhan menjelaskan, misalnya memiliki niat jahat sejak awal, kedua pasangan lansia tersebut mungkin akan menggadaikan langsung sertifikat tanah tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar Saprudin.

Selain itu, lanjut Ade, rumah yang kini ditinggali kliennya pun bukan properti pribadi mereka.

Rumah tersebut berdiri di atas tanah Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang bisa digusur kapan saja.

Satu-satunya tanah yang Kadi dan Narti miliki adalah yang kini tersandung sengketa dengan kedua cucunya.

Beda cerita dari cucu

Sementara sang kakek dan nenek mengaku tidak punya niat jahat, sang cucu justru mengurai cerita lain.

Di depan Dedi Mulyadi, cucu yang digugat Kadi dan Narti, Heryatno membantah semua alibi kakek dan neneknya. 

Kata Heryatno, ia dan adik serta ibunya memang benar-benar diusir oleh sang kakek dari rumah.

Padahal diungkap Heryatno, rumah tersebut dibangun juga pakai uang ibu dan ayahnya semasa hidup.

"Nenek beli tanah di Karangsong. Ayah saya disuruh bangun rumah di situ. Tapi ada uang dari almarhum ayah sama ibu saya," ungkap Heryatno, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Dedi Mulyadi, Kamis (10/7/2025).

"Dulu belinya berapa?" tanya Dedi Mulyadi.

"Rp35 juta dari kuitansi yang saya cari di brankas," imbuh Heryatno.

"Berarti uang neneknya Rp23 juta. Uang suami dan ibu Rp12 juta. Kemudian tanah itu disuruh bangun rumah, sudah selesai dan ditinggalin. Terus (ayah) meninggal, dampaknya apa?" tanya Dedi lagi.

"Diminta lagi (tanahnya), saya disuruh keluar bertiga," akui Heryatno.

Lebih lanjut, Heryatno pun menepis pengakuan kakek dan neneknya soal ia menolak uang kompensasi dan minta yang lebih banyak.

Kata Heryatno, malahan ia dan adiknya yang diminta membayar Rp500 juta jika mau tetap tinggal di rumah peninggalan sang ayah.

Mendengar cerita Heryatno, Dedi Mulyadi syok seraya miris.

"Cuma ada awalan, pertama ngomong ke ibu 'kalau punya uang Rp500 juta, mau ngegantiin tanah saya'. Makanya saya juga bingung," ujar Heryatno.

"Kok langsung Rp500 juta sih?" tanya Dedi.

"Saya udah bilang ke nenek 'mak, kalau nominal segitu saya enggak mampu, saya makan aja dadak nyari buat makan sehari-hari sama adek'," pungkas Heryatno.

"Kok tega sama cucunya? mungkin teringat sama anaknya, lihat anaknya (cucu) makin sayang dong," sambung Dedi Mulyadi.

Tak hanya itu, Heryatno juga menceritakan momen saat ia diintimidasi oleh pengacara kakek dan neneknya yakni dipanggil ke pengadilan militer untuk mediasi.

"Kata kakek dan neneknya apa?" tanya Dedi Mulyadi.

"Intinya (kata kakek nenek) 'saya enggak mau jual tanah'. Kata saya 'pak udah, kan ini buat saya, jangan lihatnya ke ibu, ini (rumah) buat saya sama Zaky. Enggak apa-apa sertifikat yang saya sama ibu hutang di bank, nanti dapat duit dari bank, saya yang nyicil ke bank'. (Kata kakek nenek) 'enggak mau jual tanah saya, udah kalian keluar'. Saya memohon saya mau ganti rugi tanahnya, tapi enggak digubris," ungkap Heryatno.

Penasaran, Dedi pun bertanya apakah Rastiah ada masalah atau tidak dengan mertuanya.

Diakui ibu dari Zaki dan Heryatno itu, ia tidak pernah berkonflik dengan mertuanya.

Selanjutnya, Heryatno pun menceritakan momen saat ia setengah dipaksa tanda tangan perjanjian agar keluar dari rumah.

"Jadi setelah gagal mediasi, saya lagi tidur, ibu disuruh oleh staf itu, saya disuruh ikut ke kantor pengacara untuk membikin pernyataan. Saya di situ diboncengin, disodorkan surat pernyataan isinya di poin dua 'saya Heryatno, saya siap mengosongkan rumah'. Saya nandatangani, saya setengah sadar juga baru bangun tidur," cerita Heryatno.

"Kamu tanda tangan, tapi kan sepihak, kan enggak boleh surat pernyataan dibuat sendiri," ujar Dedi.

"Secara administratif kuat dari nenek dan kakeknya. Tapi kan secara hukum enggak hanya administratif, ini ada anaknya, ada moral. Kan andai katapun itu atas nama nenek, dia (cucu) punya hak waris dari bapaknya," pungkas Dedi lagi.

Dugaan alasan kakek gugat cucu

Setelah bercerita panjang lebar, Heryatno pun mengurai dugaan soal alasan sang kakek dan nenek ngotot menguasai rumah tersebut.

Heryatno curiga dengan niatan kakek dan neneknya untuk meneruskan usaha warung bakaran ikan Rastiah yang laris manis.

"Setelah tiga hari ayah saya meninggal, kakek bilang ke saya 'bakaran buat bapak aja'. Bakaran ikan buat usahanya kakek aja katanya biar ngawasin ibu, ngejagain ibu," ungkap Heryatno.

"Mungkin lebih tertarik itu. Oiya itu, jadi tertarik oleh warungnya mungkin. Pengin jualan di situ," ujar Dedi.

"(Heryatno tanya ke kakek) 'terus kek, saya mau taruh di mana sama adek saya?'. (Kata kakek) 'ya terserah kamu. Ibu kamu masih hidup, ya sana ikut sama ibu kamu,'" pungkas Heryatno.

"Aneh itu, artinya peristiwanya benar nih. Aneh aja, saya baru dengar," kata Dedi heran.

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved