Berita Lampung

Gadingrejo Zona Merah, Kasus DBD di Pringsewu Capai 361 hingga Juli 2025

DBD di Kabupaten Pringsewu terjadi hingga ratusan kasus sepanjang semester pertama 2025. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
KASUS DBD - Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Diskes Pringsewu, Herlambang Sunendar, Sabtu (12/7/2025). Gadingrejo zona merah, kasus DBD di Pringsewu capai 361 hingga Juli 2025. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Pringsewu terjadi hingga ratusan kasus sepanjang semester pertama 2025. 

Hingga 11 Juli, tercatat 361 kasus tersebar di seluruh kecamatan, dengan data di Puskesmas di Gadingrejo dan Wates menjadi zona merah penyebaran tertinggi.

Data Dinas Kesehatan (Diskes) Pringsewu mencatat, di Puskesmas Gadingrejo menyumbang 116 kasus dengan insiden rate (IR) sebesar 209,2. 

Sementara Wates mencatat 57 kasus dengan IR tertinggi, yakni 237,2. 

Posisi ketiga diduduki Kecamatan Pardasuka dengan 35 kasus dan IR 65,9.

“Gadingrejo dari tahun ke tahun menjadi penyumbang kasus terbanyak. Kemungkinan karena faktor perilaku, kepadatan, dan mobilitas penduduk yang tinggi,” ujar Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Pringsewu, Herlambang Sunendar, Sabtu (12/7/2025).

Herlambang menjelaskan, lonjakan ini mengikuti pola siklus lima tahunan. 

Sebelumnya, puncak kasus terjadi pada 2020 dengan 1.026 kasus. 

Angka sempat turun pada 2021–2023, namun kembali naik menjadi 723 kasus di tahun 2024.

Hingga pertengahan 2025, tercatat 639 kasus suspek, dengan 391 di antaranya terkonfirmasi sebagai DBD

Beberapa kasus bahkan berkembang menjadi dengue shock syndrome (DSS).

Tingkat kematian tertinggi tercatat di Kecamatan Pagelaran, yakni satu kematian dari 14 kasus (CFR 7,14 persen), disusul Ambarawa (CFR 4,76 persen) dan Wates (CFR 1,8 persen). 

Total kematian akibat DBD di Pringsewu mencapai tiga orang, atau 0,8 persen dari total kasus masih di bawah ambang batas nasional sebesar satu persen.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved