Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi Dilaporkan Berzina dengan Istri Orang di Polsek padahal Punya Anak Istri

Laporan tersebut disampaikan suami sah wanita yang diajak oknum polisi tersebut berzina ke SPKT Polda Maluku.

HO/TribunMedan
ILUSTRASI POLISI SELINGKUH - Oknum polisi dilaporkan berzina dengan istri orang di salah satu ruangan Mapolsek padahal sudah punya anak istri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Maluku - Seorang oknum polisi dilaporkan berzina dengan istri orang di Polsek padahal sudah punya anak istri.

Laporan tersebut disampaikan suami sah wanita yang diajak oknum polisi tersebut berzina ke SPKT Polda Maluku.

Parahnya lagi, tak hanya berzina, oknum polisi tersebut juga sempat mengajak istri orang memakai narkoba jenis sabu.

Sosok oknum polisi tersebut diketahui bernama Bripka Malfry Masela anggota Polsek Baguala dilaporkan.

Ia diduga berzina dan nyabu di Polsek Baguala bareng istri orang, AP (39).

Bripka Malfry Mikhael Masela, dilaporkan ke (SPKT) Polda Maluku oleh suami sah AP , RGA.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU. 

Usai melapor, RGA telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy, menjelaskan bahwa Bripka  Malfry Mikhael Masela diketahui telah memiliki ikatan perkawinan dan dikaruniai tiga orang anak. 

Senada dengan itu, kliennya, AP, juga telah menikah sejak tahun 2009 dan memiliki empat anak.

Menurut Mira, perbuatan Bripka. Malfry telah memenuhi unsur pidana perzinaan. 

"Perbuatan terlapor, Bripka. Malfry, telah memenuhi unsur seorang pria turut bersalah diketahui telah kawin, sedemikian perbuatan zina yang dilakukan oleh terlapor dengan AP, istri pelapor," tegas Mira, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan, Bripka. Malfry diduga telah secara sadar mengetahui bahwa AP masih merupakan istri sah dari pelapor dan belum bercerai. 

Oleh karena itu, perbuatan Bripka. Malfry dianggap telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Maka Bripka. Malfry harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada alasan pembenar dan atau alasan pemaaf untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidananya," jelas Mira.

Lebih lanjut, Mira menegaskan bahwa tindakan Bripka. Malfry ini juga dinilai telah menghilangkan kepercayaan masyarakat dan mencoreng marwah Kepolisian Republik Indonesia. 

Pengakuan AP

Fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor, Mira Maranressy, saat melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Menurut Mira, pengakuan AP kepada suaminya, RGA, menjadi kunci terkuaknya dugaan perbuatan tak senonoh ini. 

Dalam sebuah rekaman yang disertakan dalam laporan, AP secara terang-terangan mengaku telah melakukan hubungan persetubuhan dengan Bripka. Malfry Mikhael Masela.

Yang lebih mengejutkan, perbuatan terlarang tersebut diduga dilakukan di salah satu ruangan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Baguala. 

Peristiwa itu disebut terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIT hingga 22.30 WIT.

"Beta dengan dia sudah tidur (bersetubuh) di Polsek satu kali tidak sampai larut malam kira-kira sekitar jam 10 sampai jam setengah sebelas malam," tutur AP, dikutip dari penggalan laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor.

Selain itu, Bripka Malfry Masela diduga mengajak AP, untuk menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, Mapolsek Baguala.

Mira menjelaskan bahwa AP mengaku pernah diajak oleh Bripka Malfry untuk mengonsumsi sabu di dalam kantor Polsek Baguala.

Meski AP menolak ajakan tersebut, ia menyaksikan langsung Bripka Malfry Masela menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman cap kaki tiga dengan sedotan. 

AP menyebutkan bahwa barang haram itu diambil dari bawah kaki meja. 

Meski ia memalingkan wajah karena enggan melihatnya, AP mengaku mendengar Bripka Malfry menghisap sabu tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bripka. Malfry Mikhael Masela maupun institusi kepolisian terkait dugaan kasus ini. 

Kasus ini kini dalam penanganan Ditreskrimum Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan, Bripka. Malfry juga dilaporkan ke Propam Polda Maluku.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com membernarkan adanya laporan tersebut.

"Laporan baru masuk tadi sore. Tapi kalau piket reskrim sepertinya sudah ambil keterangan awal," singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/7/2025) Malam.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polri, Bripka. Malfry Mikhael Masela dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana perzinaan dengan istri orang, Kamis (10/7/2025).

Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kejadian dugaan perzinaan ini disebut terjadi pada Februari 2025 di jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.

Menurut Mira, dugaan perzinaan ini terungkap setelah saudari AP (39), yang merupakan istri dari pelapor, mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terlapor, Bripka. Malfry Mikhael Masela.

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved