Berita Lampung

Operasi Patuh Krakatau 2025 Sasar Pengendara Main Ponsel di Jalan hingga Lawan Arus

Operasi Patuh Krakatau 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
OPERASI PATU KRAKATAU 2025 - Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas, Sabtu (12/7/2025). Operasi Patuh Krakatau 2025 sasar pengendara main ponsel di jalan hingga lawan arus. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung beserta Polres dan Polresta jajaran akan menyasar pengendara motor dan mobil yang menggunakan ponsel di jalan selama operasi patuh Krakatau 2025.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, selain sasar pengendara motor dan mobil yang pakai ponsel selama di jalan, polisi juga sasar pengendara tidak pakai helm SNI.

Pengendara yang melawan arus, menerobos lampu merah, hingga pemotor yang berbonceng lebih dari satu orang. 

"Jadi adanya operasi patuh ini menjadi momentum edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas," kata Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (12/7/2025). 

Polisi akan menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025 pada 14- 27 Juli 2025.

Mantan Kapolres Metro ini mengatakan, Operasi Patuh Krakatau 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). 

Serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan dalam berlalu lintas.

“Operasi ini akan difokuskan pada penindakan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujar Kombes Yuni. 

Polda Lampung tengah menyiapkan personel gabungan untuk diterjunkan ke sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.

Polisi berharap masyarakat dapat menyambut pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025 ini dengan positif.

Adapun tujuan utamanya operasi patuh Krakatau 2025 ini bukan semata penindakan, akan tetapi membangun budaya tertib lalu lintas demi keselamatan bersama. 

Masyarakat diimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

"Kami telah melakukan penyebaran informasi ini melalui media sosial dan spanduk digital yang menampilkan imbauan," papar Kombes Yuni. 

Dengan pendekatan persuasif dan humanis tetap akan dikedepankan dalam pelaksanaan operasi tersebut. 

Namun bagi pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lainnya maka akan diberlakukan tindakan tegas.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved