Berita Terkini Nasional

Istri Brigadir Nurhadi Merasa Difitnah Terima Uang Damai Rp 400 Juta

Elma memastikan tidak akan pernah menukar nyawa suaminya dengan uang yang dikabarkan untuk perdamaian atas kematian Brigadir Nurhadi.

TribunLombok.com/Robby Firmansyah
ISTRI NURHADI - Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina saat ditemui di rumahnya, Sabtu (12/7/2025). Ia merasa difitnah terima uang damai Rp 400 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTB - Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina (28) merasa difitnah terima uang damai Rp 400 juta.

Elma memastikan tidak akan pernah menukar nyawa suaminya dengan uang yang dikabarkan untuk perdamaian atas kematian Brigadir Nurhadi.

Bahkan ingin memperjuangkan keadilan untuk Brigadir Nurhadi supaya penyebab kematiannya segera terungkap.

Diketahui Brigadir Nurhadi adalah anggota Paminal Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) yang diduga tewas akibat dianiaya atasannya Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Kompol YG, dan Ipda Haris Sucandra atau Ipda HC.

Berharap pelaku dijerat pasal pembunuhan

Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi. Ketiganya adalah Kompol Yogi, Ipda Haris serta seorang perempuan berinisial M.

"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7/2025). 

Ketiga tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55. Artinya para pelaku diduga telah menganiaya Brigadir Nurhadi hingga menyebabkan tewas di dasar kolam villa pribadi di Gili Trawangan. 

Namun keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat. 

"Semoga dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang dilakukan," kata Elma. 

Tidak terlibat pesta miras dan obat-obatan

Elma mengungkapkan suaminya bukan lah sosok peminum minuman keras. Elma juga mengatakan Brigadir Nurhadi bukan seorang perokok.

“Merokok saja dia tidak bisa, apalagi memakai obat-obatan dan minum minuman keras. Itu sama sekali tidak benar. Saya merasa dia dicekoki, dipaksa,” kata Elma saat ditemui di rumahnya, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Jumat (1/7/2025).

Tersangka M sebelumnya membuat pengakuan kepada kuasa hukumnya, Yan Mangandar. Kata Yan, Misri mengatakan mereka mengonsumsi minuman keras dan obat terlarang. 

"Semua kumpul di Villa Tekek dan mengkonsumsi pil Riklona obat penenang dan ekstasi," ungkap Yan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved