Berita Terkini Nasional

Kompol Yogi Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi? Kuasa Hukum Bicara

Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi hingga kini masih menjadi misteri, meski telah ada tersangka atas kasus dugaan pembunuhan anggota polisi.

Tangkap Layar Kanal YouTube TribunLombok
TIDAK TERLIBAT: Kuasa hukum Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno, mengungkap isi BAP kliennya. Hal itu disampaikan Hijrat saat menjadi narasumber dalam wawancara eksklusif yang tayang di kanal YouTube Tribun Lombok dan dikutip pada Minggu (13/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok - Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi hingga kini masih menjadi misteri, meski telah ada tersangka atas kasus dugaan pembunuhan anggota polisi tersebut.

Terbaru, kuasa hukum satu di antara tersangka, yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama, mengungkap isi berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.

Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayito, mengungkap, jika dalam BAP kliennya tidak tercantum secara detail bagaimana pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi terjadi.

Hal itu yang diungkap Hijrat Prayito dalam wawancara eksklusif yang tayang di kanal YouTube Tribun Lombok dan dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Hijrat mengatakan, pihaknya tidak menemukan penjelasan terkait peran dari Kompol Yogi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi berdasar BAP yang diterima.

BAP itu yang diperoleh dari sidang etik. Namun, kata Hijrat, kliennya justru oleh masyarakat dianggap seolah sebagai pelakunya. Hijrat mengatakan hal itu disebabkan karena tidak jelasnya kronologi peristiwa yang disampaikan pihak kepolisian.

"Kita lihat pemberitaan ini liar, saya pantau baik dari segala macam media itu. Jadi masyarakat itu mempunyai asumsi sendiri-sendiri soal kasus ini. Mengapa? Karena tidak ada penjelasan yang konkrit terkait peristiwa," katanya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribun Lombok, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Hijrat mengatakan, saat Polda NTB menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu, tidak ada penjelasan soal detil terkait cara pelaku hingga menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas. Sehingga, dia menganggap tidak jelasnya detil kronologi pembunuhan tersebut menurutnya membuat penerapan pasal terhadap Kompol Yogi tidak berkesinambungan.

"Pada saat konferensi pers itu, hanya menerangkan tentang penyebab kematian. Tidak ada di situ menerangkan siapa pelakunya, bagaimana cara melakukannya. Tetapi klien kami ini, Pak Yogi, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi penerapan Pasal 351 ayat 3 dihubungkan dengan konferensi pers itu, tidak ada suatu perbuatan," jelasnya.

Tak cuma itu, Hijrat juga mengatakan pihaknya tidak menemukan penjelasan terkait peran dari Kompol Yogi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi berdasarkan BAP yang diterima.

"Saya juga perhatikan tidak ada (keterlibatan Kompol Yogi) dari berita acara yang kami peroleh dari (sidang) etik itu tidak ada. Tapi masyarakat seolah-seolah sudah memvonis Bang Yogi-lah pelakunya," jelasnya.

Hijrat pun khawatir karena adanya sorotan dan tekanan dari masyarakat, maka kliennya seakan dipaksakan untuk ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Hijrat juga membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia mengatakan, Kompol Yogi justru mencoba menolong Brigadir Nurhadi.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya pada Senin (7/7/2025), dikutip dari Tribun Lombok.

Pada momen tersebut, Hijrat juga sempat mempertanyakan kliennya dijerat dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas. "Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved