Berita Terkini Nasional
Kecurigaan Cucu, Gugatan Kakek Nenek Atas Rumah Peninggalan Ayah Ingin Kuasai Warung
Kecurigaan itu diungkap oleh Heryanto (20), cucu dari kakek dan nenek yang menggugat rumah mereka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Indramayu - Cucu curiga motif di balik gugatan kakek dan neneknya atas rumah peninggalan ayah untuk menguasai warung bakaran ikan.
Kecurigaan itu diungkap oleh Heryanto (20), cucu dari kakek dan nenek yang menggugat rumah mereka.
Diketahui tak hanya Heryanto, kakek nenek bernama Kadi dan Narti juga mengguat adiknya yang masih 12 tahun bernama Zaki Fasa Idan.
Serta ibu mereka bernama Rastiah (37). Gugatatan yang dilayangkan Kadi dan Narti setelah ayah dari kedua anak tersebut meniggal dunia.
Namun setelah ramai dihujat, Kadi dan Narti mengaku tidak punya niat jahat.
Mereka membongkar alasan sebenarnya menggugat cucu dan menantunya ke pengadilan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Namun, belakangan sang cucu yang digugat kakeknya juga mengadukan kasusnya ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Mendengar cerita versi cucu yang digugat, Dedi Mulyadi dibuat syok.
Bagaimana perbedaan cerita versi kakek dan cucunya tersebut?
Di depan Dedi Mulyadi, cucu yang digugat Kadi dan Narti, Heryatno, membantah semua alibi kakek dan neneknya.
Kata Heryatno, ia dan adik serta ibunya memang benar-benar diusir oleh sang kakek dari rumah.
Padahal diungkap Heryatno, rumah tersebut dibangun juga pakai uang ibu dan ayahnya semasa hidup.
"Nenek beli tanah di Karangsong. Ayah saya disuruh bangun rumah di situ," ungkap Heryatno, dikutip dari tayangan di kanal YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Kamis (10/7/2025).
"Tapi ada uang dari almarhum ayah sama ibu saya," imbuhnya.
"Dulu belinya berapa?" tanya Dedi Mulyadi.
"Rp35 juta dari kuitansi yang saya cari di brankas," jawab Heryatno.
"Berarti uang neneknya Rp23 juta. Uang suami dan ibu Rp12 juta. Kemudian tanah itu disuruh bangun rumah, sudah selesai dan ditinggalin. Terus (ayah) meninggal, dampaknya apa?" tanya Dedi lagi.
"Diminta lagi (tanahnya), saya disuruh keluar bertiga," jawab Heryatno.
Lebih lanjut, Heryatno pun menepis pengakuan kakek dan neneknya soal ia menolak uang kompensasi dan minta yang lebih banyak.
Kata Heryatno, malahan ia dan adiknya yang diminta membayar Rp500 juta jika mau tetap tinggal di rumah peninggalan sang ayah.
Mendengar cerita Heryatno, Dedi syok seraya miris.
"Cuma ada awalan, pertama ngomong ke ibu, 'Kalau punya uang Rp500 juta, mau ngegantiin tanah saya'. Makanya saya juga bingung," ujar Heryatno.
"Kok langsung Rp500 juta sih?" tanya Dedi.
"Saya udah bilang ke nenek, 'Mak, kalau nominal segitu saya enggak mampu, saya makan aja dadak nyari buat makan sehari-hari sama adek'," kata Heryatno.
"Kok tega sama cucunya? Mungkin teringat sama anaknya, lihat anaknya (cucu) makin sayang dong," sambung Dedi.
Tak hanya itu, Heryatno juga menceritakan momen saat ia diintimidasi oleh pengacara kakek dan neneknya yakni dipanggil ke pengadilan militer untuk mediasi.
"Kata kakek dan neneknya apa?" tanya Dedi Mulyadi.
"Intinya (kata kakek nenek), 'Saya enggak mau jual tanah'. Kata saya, 'Pak udah, kan ini buat saya, jangan lihatnya ke ibu, ini (rumah) buat saya sama Zaki'."
"'Enggak apa-apa sertifikat yang saya sama ibu utang di bank, nanti dapat duit dari bank, saya yang nyicil ke bank'."
"(Kata kakek nenek), 'Enggak mau jual tanah saya, udah kalian keluar'. Saya memohon saya mau ganti rugi tanahnya, tapi enggak digubris," beber Heryatno.
Penasaran, Dedi pun bertanya apakah Rastiah ada masalah atau tidak dengan mertuanya.
Diakui, ibu Heryatno dan Zaki tidak pernah berkonflik dengan mertuanya.
Selanjutnya, Heryatno pun menceritakan momen saat ia setengah dipaksa tanda tangan perjanjian agar keluar dari rumah.
"Jadi setelah gagal mediasi, saya lagi tidur, ibu disuruh oleh staf itu, saya disuruh ikut ke kantor pengacara untuk membikin pernyataan."
"Saya di situ diboncengin, disodorkan surat pernyataan isinya di poin dua 'Saya Heryatno, saya siap mengosongkan rumah'."
"Saya tanda tangani, saya setengah sadar juga baru bangun tidur," cerita Heryatno.
"Kamu tanda tangan, tapi kan sepihak, kan enggak boleh surat pernyataan dibuat sendiri," ujar Dedi.
"Secara administratif kuat dari nenek dan kakeknya. Tapi kan secara hukum enggak hanya administratif, ini ada anaknya, ada moral. Kan andai katapun itu atas nama nenek, dia (cucu) punya hak waris dari bapaknya," kata Dedi lagi.
Setelah bercerita panjang lebar, Heryatno pun mengurai dugaan soal alasan sang kakek dan nenek ngotot menguasai rumah tersebut.
Heryatno curiga dengan niatan kakek dan neneknya untuk meneruskan usaha warung bakaran ikan Rastiah yang laris manis.
"Setelah tiga hari ayah saya meninggal, kakek bilang ke saya, 'Bakaran buat bapak aja'."
"Bakaran ikan buat usahanya kakek aja katanya biar ngawasin ibu, ngejagain ibu," ungkap Heryatno.
"Mungkin lebih tertarik itu. Oh iya itu, jadi tertarik oleh warungnya mungkin. Pengin jualan di situ," ujar Dedi.
"(Heryatno tanya ke kakek), 'Terus kek, saya mau taruh di mana sama adek saya?'."
"(Kata kakek), 'Ya terserah kamu. Ibu kamu masih hidup, ya sana ikut sama ibu kamu'," pungkas Heryatno.
"Aneh itu, artinya peristiwanya benar nih. Aneh aja, saya baru dengar," timpal Dedi heran.
( Tribunlampung.co.id / TribunJatim.com )
Tangis Ibunda Affan Pecah saat Anies Baswedan Melayat Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
5 Tuntutan Mahasiswa setelah Rantis Brimob Lindas Driver Ojol sampai Tewas |
![]() |
---|
Terkuak Potongan Kaki yang Dibuang di Tempat Sampah Depan Hotel, Milik Pasien Amputasi |
![]() |
---|
7 Brimob Ditangkap Imbas Rantis Lindas Driver Ojol sampai Tewas, Satu Pangkat Kompol |
![]() |
---|
Keseharian Affan Driver Ojol Tewas Ditabrak Mobil Brimob Diungkap Pemilik Kontrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.