Berita Terkini Artis

Pria yang Rantai 2 Anak di Boyolali Terancam 8 Tahun Penjara

Tersangka dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak, inisial SP (65) terancam 8 tahun penjara.

Editor: taryono
TribunSolo.com/Tri Widodo
DUGAAN BOCAH DIEKSPLOITASI - Rumah diduga pelaku yang melakukan eksploitasi anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Senin (14/7/2025). Warga digegerkan oleh temuan 4 bocah yang diduga disiksa dan dieksploitasi, Minggu (13/7/2025). Kaki mereka dirantai dan tidur di luar ruangan. 

Tribunlampung.co.id, Jateng -  Tersangka dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak, inisial SP (65) terancam 8 tahun penjara.

Warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

AKP Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali menuturkan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan SP sebagai tersangka.

Mengutip TribunSolo.com, AKP Joko menuturkan, tersangka melakukan kekerasan seperti memukuli korban menggunakan antena radio bekas.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban,"

"Keterangan awal menyebutkan, anak-anak mengalami kekerasan jika tidak menurut," jelasnya, Senin (14/7/2025).

Korban, ujar Joko, juga dirantai selama dua minggu terakhir agar para korban tak mengulangi kesalahan yang sama.

Kepada polisi, SP mengatakan, menggunakan rantai karena korban mencuri.

"Tapi kami masih mendalami," tegas AKP Joko.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi.

Atas perbuatannya, SP terancam penjara maksimal delapan tahun.

"SP dikenakan Pasal 77B junto 76B dan atau Pasal 80 ayat 1 junto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya, Senin (14/7/2025).

Sebelumnya diwartakan, peristiwa ini terungkap saat salah satu anak mencuri kotak amal masjid, Minggu (13/7/2025) dini hari.

Bagus Muhammad Mukhsin, Kepala Desa Mojo menuturkan, bocah yang mencuri kotak amal tersebut berinisial MAF (11).

Awalnya, MAF ini kepergok, lalu diantarkan pulang oleh warga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved