Tarian Pacu Jalur di Tol Lampung

Ditlantas Polda Lampung Tilang Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma mengatakan, pihaknya melakukan tilang pelaku pacu jalur. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TILANG PELAKU PACU JALUR - Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma saat diwawancarai Tribun Lampung, di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2025). Ditlantas Polda Lampung tilang pelaku pacu jalur di Tol Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma mengatakan, pihaknya melakukan tilang pelaku pacu jalur. 

"Kami telah menerima informasi ada kegiatan konvoi komunitas Depgank dari menghadiri acara jamnas, pria melakukan tarian pacu jalur aura farming di jalan tol Km 58 ruas tol Bakter, duduk di atas kendaraan mobil Pajero yang membahayakan," kata Kasat Pjr Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma saat diwawancarai di Kantor Ditlantas Polda Lampung, Selasa (15/7/2025). 

Ia mengatakan, anggota komunitas mobil Dabgank Lampung melakukan gerakan tarian pacu jalur tersebut pada Minggu (13/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB di Km 58 jalur B ruas tol Bakter, Lampung Selatan. 

Pasca viral kegiatan pacu jalur dirinya meminta personel mendata kendaraan tersebut.

"Alhamdulillah mereka telah diketahui dan adik itu koperatif melakukan permintaan maaf apa yang terjadi dalam kegiatan yang mereka lakukan dan klarifikasi," ujarnya.

Polisi telah mengetahui profil para pelanggar hingga mengamankan pelanggar, menilang maksimal Rp 750 ribu. 

Polisi memberikan pemahaman keselamatan di jalan kepada pelaku dan menyuruh pelaku pacu jalur untuk membuat video pernyataan maaf. 

"Karena memang tarian pacu jalur aura farming lagi viral mereka menirukan dalam video tersebut," kata AKBP Indra.

Pelaku penari jalur pacu ini mengakui bahwa niatnya untuk ikut tren, tetapi kegiatan itu dilakukan tidak sesuai dan membahayakan orang lainnya. 

"Kasus ini sanksinya mereka melanggar pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009, UU lalu lintas angkutan jalan yang mengatur larangan mengemudi kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai dengan pidana kurangan 3 bulan dan denda maksimal Rp 750 Ribu," kata AKBP Indra.

Dikatakannya, polisi juga menggelar Operasi Patuh Krakatau dengan sasaran 7 prioritas, diantaranya larangan penggunaan HP saat berkendara.

Kecepatan melebihi batas maksimal, berkendara dalam pengaruh miras, bonceng lebih dari 3 orang.

Kalau di tol akan ditilang, E-TLE dimaksimalkan hingga operasi micro sleep. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved