Berita Terkini Nasional
Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Penyidik Kejagung menjemput paksa Ibrahim Arief untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek tersebut.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun anggaran 2019–2022 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah memerik lebih 40 orang dalam kasus tersebut.
Terbaru, penyidik Kejagung menjemput paksa Ibrahim Arief untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek tersebut.
Ibrahim Arief merupakan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbud Ristek.
"IA (Ibrahim Arif) dibawa oleh penyidik dan sekarang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi, Selasa (15/7/2025).
Ibrahim merupakan konsultan yang dikontrak Jurist Tan, staf khusus dari mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Dalam kesempatan tersebut, Harli membantah pihaknya turut menjemput paksa mantan staf khusus Nadiem lainnya, Fiona Handayani (FH).
"FH enggak," katanya.
Sementara itu, staf khusus Nadiem Jurist Tan belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Jampidsus lantaran masih berada di luar negeri.
Penyidik mempertimbangkan upaya penjemputan paksa atau pemanggilan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, membenarkan penjemputan paksa kliennya dilakukan penyidik, pada Selasa hari ini.
"Iya dijemput paksa di rumahnya, masih di Jakarta Selatan," kata Indra, kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa sore.
Diketahui, hari ini penyidik Kejagung pun turut memeriksa eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Pantauan Tribunnews.com, Nadiem didampingi pengacaranya Hotman Paris serta beberapa orang hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kali kedua bagi Nadiem Makarim.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.
Lebih 40 Orang Telah Diperiksa
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud 2019-2022 sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hingga kini, penyidik Kejagung telah memeriksa lebih dari 40 orang.
"Mungkin sudah lebih dari 40 (orang) ya (diperiksa dalam kasus laptop Chromebook). Nah, tapi nanti akan kita pastikan ya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
"Tetapi kan ada juga pihak-pihak yang sudah dipanggil beberapa waktu ini dan ada juga yang dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan," tambahnya.
Dalam pengusutan kasus ini, Harli mengatakan, pihaknya telah memeriksa perwakilan Google beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan terhadap pihak Google ini tak terlepas dari pengadaan laptop chromebook yang merupakan produk dari Google.
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor GoTo dan menyita sejumlah barang bukti.
Karena itu, kata Harli, penyidik juga akan melakukan pendalaman soal keterkaitan antara barang bukti yang telah disita dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk melalui pemeriksaan kedua eks Mendikbud Nadiem Makarim, pada Selasa hari ini.
"Termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti, baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik," tuturnya.
"Sehingga kehadiran yang bersangkutan (Nadiem Makarim) saya kira sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan, selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barangkali konfirmasi," pungkasnya.
Nadiem sebelumnya diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, Senin (23/6/2025).
Selain Nadiem, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara pengadaan laptop Kemendikbud tersebut.
Dua di antaranya yakni eks stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.
Untuk Fiona, sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sedangkan Ibrahim baru diperiksa satu kali.
Selain kedua orang itu, sejatinya ada satu mantan stafsus Nadiem lainnya yang telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Jurist Tan.
Namun Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui Penyidik Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Kemendikbud Ristek diketahui mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp 9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun pada 2019-2022.
Dari jumlah tersebut di antaranya alokasi sebesar Rp 3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dikantongi Kejaksaan Agung, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pengadaan pengadaan laptop chromebook.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ferry Irwandi Tuding Ahmad Sahroni sebagai Biang Kerok dan Tewasnya Driver Ojol |
![]() |
---|
Komnas HAM Temukan Ratusan Korban Terluka Akibat Tindakan Represif Polisi Saat Demo |
![]() |
---|
Mahasiswa Tuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Oknum Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan Belum Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Lisa Mariana Kecewa dengan Hasil Tes DNA, Kuasa Hukum Sebut Wajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.