Berita Terkini Nasional

Oknum Brimob Nekat Tipu Pedagang Daging Rp 600 Juta, Modusnya Terbongkar

Seorang oknum personel Sat Brimob Polda Sumut nekat melakukan tindakan penipuan terhadap seorang pedagang daging di Kota Medan.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
AIPTU AMORI: Momen Aiptu Amori Bate'e saat menjalani pemeriksaan kesehatan beberapa waktu lalu, sebelum menjalani penahanan di Bid Propam Polda Sumut. Aiptu Amori Bate'e telah dipecat alias diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian. Bid Propam Polda Sumut diketahui telah melakukan sidang kode etik profesi terhadap Aiptu Amori Bate'e. Adapun sidang putusan digelar pada Jumat, 11 Juli 2025. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Medan - Seorang oknum personel Sat Brimob Polda Sumut nekat melakukan tindakan penipuan terhadap seorang pedagang daging di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Akibat kelakuan oknum personel Brimob tersebut, pedagang daging yang diketahui bernama Utema Zega mengalami kerugian hingga Rp 600 juta.

Adapun modus oknum personel Brimob, yang diketahui bernama Aiptu Amori Bate'e, yakni dengan berjanji bisa meluluskan anak Utema Zega menjadi calon siswa Casis Bintara Polri.

Terkini, nasib Aiptu Amori Bate'e telah dipecat alias diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut diketahui telah melakukan sidang kode etik profesi terhadap Aiptu Amori Bate'e. Adapun sidang putusan digelar pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon memastikan jika Aiptu Amori Bate'e diputuskan PTDH dari Kepolisian.

"Sudah putusan. Hasilnya pemberhentian tidak dengan hormat. Terduga pelanggar mengajukan banding," kata AKBP Siti, Selasa (15/7/2025).

Meski diputus dipecat tidak hormat akibat perbuatannya, personel Sat Brimob Polda Sumut tersebut melakukan perlawanan. Aiptu Amori Bate'e mengajukan banding supaya pemecatan dibatalkan.

Usai menjalani sidang kode etik profesi, giliran ia diproses tindak pidana penipuannya. Untuk penempatan khusus (Patsus) sudah dijalani selama 30 hari.

"Patsus 30 hari sudah dijalani."

Kronologi Penipuan

Sebelumnya, seorang pedagang daging babi di satu Kota Medan bernama Utema Zega diduga menjadi korban penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa Casis Bintara Polri.

Terduga pelakunya ialah personel polisi bernama Aiptu Amori Bate'e.

Utema telah membuat 2 laporan, yaitu di Bid Propam Polda Sumut dan dugaan pidananya ke SPKT Polda Sumut.

Dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa Casis Bintara Polri bermula pada Agustus tahun 2023 lalu, saat korban Utema Zega ketemu dengan Amori Bate'e.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved