Berita Terkini Nasional
Permohonan Misri atas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bharada E Jilid II?
Misri Puspita Sari (24) mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Misri Puspita Sari (24) mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan tersebut atas penetapan tersangka yang disematkan terhadapnya atas kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas dalam kolam di Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu (16/4/2025).
Atas kasus kematian Brigadir Nurhadi tersebut, polisi menetapkan 3 tersangka. Selain Misri Puspita Sari (24), dua tersangka lainnya yakni atasan langsung Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa, Ipda Haris Chandra.
Melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, Misri telah mengajukan permohonan sebagai JC ke LPSK.
Langkah ini memunculkan pertanyaan besar, akankah Misri bernasib sama seperti Bharada E, yang pengakuannya mampu membongkar kebenaran di kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo Cs?
Yan Mangandar menjelaskan bahwa surat permohonan JC sudah dikirim secara daring dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejati NTB.
Dalam permohonannya, Misri mengakui keberadaannya di lokasi kejadian.
Namun ia membantah pasal sangkaan yang menyebutnya terlibat penganiayaan atau kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang menyebabkan kematian.
Yan Mangandar justru meyakini bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan, mengingat kondisi korban yang mengenaskan.
"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan, Senin (14/7/2025).
Pengajuan justice collaborator oleh Misri ini sontak mengingatkan publik pada kasus Bharada E dalam pembunuhan Brigadir Joshua.
Pada Agustus 2022, Bharada E mengajukan diri sebagai JC melalui LPSK, yang kemudian disetujui.
Keputusan Bharada E untuk menjadi JC didasari oleh pengakuannya bahwa ia hanya mengikuti perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Keterangannya yang konsisten dan bukti-bukti baru yang diberikannya berhasil membongkar skenario palsu Sambo, membuat kasus menjadi terang benderang.
Presiden Prabowo Kecewa dengan Petugas Gara-gara Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Ucapan Driver Ojol yang Bawa Bendera One Piece Soal Kematian Affan Dibalas Peluk Brimob |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Pecah saat Anies Baswedan Melayat Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
5 Tuntutan Mahasiswa setelah Rantis Brimob Lindas Driver Ojol sampai Tewas |
![]() |
---|
Terkuak Potongan Kaki yang Dibuang di Tempat Sampah Depan Hotel, Milik Pasien Amputasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.