Polres Tulangbawang

Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Ops Patuh, Ini Sasarannya

Polres Tulangbawang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2025 sejak 14-27 Juli 2025 mendatang.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
OPS PATUH - Polres Tulangbawang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2025 sejak 14-27 Juli 2025 mendatang. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polres Tulangbawang, Polda Lampung melaksanakan Operasi Ops Patuh Krakatau 2025 di seluruh wilayah hukumnya sejak 14 s/d 27 Juli 2025.

Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025 tersebut.

"Mulai 14 sampai 27 Juli 2025 nanti atau selama 14 hari, kami dari Polres Tulangbawang dan jajaran melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2025," ucap perwira Alumni Akpol 2006.

Lanjutnya, Operasi Patuh Krakatau 2025 ini juga berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia.

Pelaksanaannya mengedepankan preemtif, preventif, dan penegakkan hukum (gakkum) menggunakan tilang, serta tilang elektronik (ETLE mobile dan statis) dan blanko teguran.

"Tujuan utama Operasi Patuh Krakatau 2025 adalah meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas, serta mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat.

"Selain itu, untuk menurunkan angka pelanggaran, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat pelanggaran," papar AKBP Yuliansyah.

Kapolres menambahkan,  pada pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, ada tujuh prioritas sasaran pelanggaran yang dilakukan penindakan atau gakkum karena sangat berpotensi menyebabkan terjadinya laka lantas.

Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Kedua, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

Keempat, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

Kelima, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

Keenam, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Ketujuh, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat baik selama berlangsungnya Operasi Patuh Krakatau 2025 atau pun tidak ada Operasi Kepolisian, untuk senantiasa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta mentaati dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved