Polres Tulangbawang
Warga Lamtim Gasak Motor di Tulangbawang, Diciduk Polisi di Menggala
Dua pemuda asal Lampung Timur harus berurusan dengan polisi usai melakukan aksi curanmor di Tulangbawang.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Dua pemuda asal Lampung Timur harus berurusan dengan polisi usai melakukan aksi curanmor di Tulangbawang.
Mereka tertangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Menggala.
"Para pelaku dicokok Selasa (5/8/2025) sekira pukul 10.00 WIB di sebuah rumah yang ada di tengah perkebunan di wilayah Kecamatan Menggala, Tulangbawang," ujar Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (5/8/2025).
Penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Sri Hartono (52), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Makartitama ke Mapolsek Penawartama.
Korban mengatakan, sebelum terjadinya tindak pidana curanmor, motor milik korban berada di dalam sebuah gudang dan gudang tersebut dalam keadaan dikunci serta berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban.
"Orang yang pertama kali mengetahui kalau motor milik korban telah hilang adalah anak kandung korban," jelasnya.
Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pria Jual Pacar ke Pria Hidung Belang Rp 100 Ribu
Baca juga: Patroli Polres Metro Pantau Pusat Keramaian Cegah Tindak Kriminalitas
Saat itu saksi melihat pintu gudang dalam kondisi tidak terkunci lagi, dan motor milik korban yang berada di gudang tersebut telah hilang.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 9 juta," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang, Polda Lampung cokok dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Pelaku berinisial AS (29), berprofesi buruh dan AP (19), berstatus pengangguran," terang dia.
Mereka merupakan warga Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur (Lamtim).
Kejadian curanmor pada Minggu (19/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang.
"Turut disita barang bukti (BB) berupa motor Honda CB 150 R warna hitam BE 3929 TS, satu BPKB motor Honda CB 150 R warna hitam, satu lembar STNK motor Honda CB 150 R warna hitam, kunci kontak motor, gembok besi merek Binoche, dan anak kunci gembok merek Binoche," urainya.
Kapolsek menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama.
Terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polres Tulangbawang Amankan Eksekusi Perkara Perdata di Rawajitu Selatan |
![]() |
---|
Kapolres Tulangbawang Tegaskan Jajarannya Selalu Siap Layani Masyarakat |
![]() |
---|
Satuan Samapta Polres Tulangbawang Patroli Kota Presisi Cegah Konflik Sosial di Masyarakat |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Polda Lampung Evakuasi Korban Laka di Jalintim KM 130 |
![]() |
---|
Santri Ponpes Nurul Fatah Semringah Terima Nasi Kotak Polres Tuba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.