Polres Tulangbawang

Dua Pelaku Curanmor Lampung Timur Cokok Polsek Penawartama Polda Lampung

Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang, Polda Lampung cokok dua pelaku curanmor asal Lampung Timur.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
COKOK DUA PELAKU - Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang cokok dua pelaku curanmor asal Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang, Polda Lampung cokok dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Pelaku berinisial AS (29), berprofesi buruh dan AP (19), berstatus pengangguran," terang Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (5/8/2025).

Mereka merupakan warga Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur (Lamtim).

Kejadian curanmor pada Minggu (19/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang.

"Turut disita barang bukti (BB) berupa motor Honda CB 150 R warna hitam BE 3929 TS, satu BPKB motor Honda CB 150 R warna hitam, satu lembar STNK motor Honda CB 150 R warna hitam, kunci kontak motor, gembok besi merek Binoche, dan anak kunci gembok merek Binoche," urainya.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 TKW Ilegal ke Malaysia, Direkrut dari Sumatera

Baca juga: Klarifikasi Polres Lampung Timur Soal Isu Pembebasan Tersangka Narkoba

Para pelaku dicokok Selasa (5/8/2025) sekira pukul 10.00 WIB di sebuah rumah yang ada di tengah perkebunan di wilayah Kecamatan Menggala, Tulangbawang.

Penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Sri Hartono (52), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Makartitama ke Mapolsek Penawartama.

Korban mengatakan, sebelum terjadinya tindak pidana curanmor, motor milik korban berada di dalam sebuah gudang dan gudang tersebut dalam keadaan dikunci serta berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban.

"Orang yang pertama kali mengetahui kalau motor milik korban telah hilang adalah anak kandung korban," jelasnya. 

Saat itu saksi melihat pintu gudang dalam kondisi tidak terkunci lagi, dan motor milik korban yang berada di gudang tersebut telah hilang.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 9 juta," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama.

Terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved