Polres Tulangbawang
Dua Pelaku Curanmor Lampung Timur Cokok Polsek Penawartama Polda Lampung
Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang, Polda Lampung cokok dua pelaku curanmor asal Lampung Timur.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang, Polda Lampung cokok dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Pelaku berinisial AS (29), berprofesi buruh dan AP (19), berstatus pengangguran," terang Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (5/8/2025).
Mereka merupakan warga Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur (Lamtim).
Kejadian curanmor pada Minggu (19/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang.
"Turut disita barang bukti (BB) berupa motor Honda CB 150 R warna hitam BE 3929 TS, satu BPKB motor Honda CB 150 R warna hitam, satu lembar STNK motor Honda CB 150 R warna hitam, kunci kontak motor, gembok besi merek Binoche, dan anak kunci gembok merek Binoche," urainya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 TKW Ilegal ke Malaysia, Direkrut dari Sumatera
Baca juga: Klarifikasi Polres Lampung Timur Soal Isu Pembebasan Tersangka Narkoba
Para pelaku dicokok Selasa (5/8/2025) sekira pukul 10.00 WIB di sebuah rumah yang ada di tengah perkebunan di wilayah Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Sri Hartono (52), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Makartitama ke Mapolsek Penawartama.
Korban mengatakan, sebelum terjadinya tindak pidana curanmor, motor milik korban berada di dalam sebuah gudang dan gudang tersebut dalam keadaan dikunci serta berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban.
"Orang yang pertama kali mengetahui kalau motor milik korban telah hilang adalah anak kandung korban," jelasnya.
Saat itu saksi melihat pintu gudang dalam kondisi tidak terkunci lagi, dan motor milik korban yang berada di gudang tersebut telah hilang.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 9 juta," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Kapolsek menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama.
Terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Satlantas Polres Tulangbawang Libatkan Anggota Pramuka Wujudkan Kamseltibcarlantas |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tulangbawang Gelar Latkatpuan untuk 30 PKS |
![]() |
---|
Motor Curian Dijual Rp1,2 Juta, Pelakunya Kini Dicokok Jajaran Polres Tuba |
![]() |
---|
Polsek Dente Teladas Polda Lampung Ciduk Pelaku Curanmor Saat Asyik Nonton Volly |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Patroli Antisipasi C3 dan Street Crime |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.