Berita Lampung

Klarifikasi Polres Lampung Timur Soal Isu Pembebasan Tersangka Narkoba

Satres Narkoba Polres Lampung Timur mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media sosial terkait pembebasan tersangka narkotika.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PEMBEBASASAN TERSANGKA NARKOTIKA - Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Timor Irawan. Satres Narkoba Polres Lampung Timur mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media sosial dan sejumlah portal berita online terkait pembebasan tersangka narkotika, Senin (4/8/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media sosial dan sejumlah portal berita online terkait pembebasan tersangka narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Timor Irawan menjelaskan, pada hari Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan tiga orang laki-laki di lokasi yang berbeda.

Ketiganya berinisial MU, MA, dan ST dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa alat isap sabu (bong) dan sabu dengan berat 0,24 gram.

Usai penangkapan, ketiga orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan dan tes urine.

"Dari hasil tes, dua di antaranya yakni MU dan MA dinyatakan positif mengandung zat narkotika jenis sabu, sementara ST dinyatakan negatif," ungkap Timor saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Timor melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari MU serta MA, diketahui bahwa ST tidak memiliki keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Maka dari itu, kata dia, pihak kepolisian menetapkan status hukum ST sebagai saksi.

Selanjutnya, pihak keluarga dari MU dan MA mendatangi kantor Polres Lampung Timur untuk mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik.

"Permohonan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi," kata dia.

Timor melanjutkan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara sebanyak dua kali dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Timur untuk melakukan asesmen terpadu (TAT). 

Berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu, disimpulkan bahwa MU dan MA direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Polres Lampung Timur dalam penanganan kasus ini telah sesuai dengan prosedur hukum dan pendekatan restoratif justice bagi penyalahguna narkotika.

"Diharapkan klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved