Berita Terkini Artis

Alasan Razman Nasution Tidak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara 

Alasan Pengacara Razman Nasution tidak terima dituntut dua tahun penjara dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

Editor: taryono
Warta Kota/ Ikhwana Mutuah Mico
TIDAK TERIMA - Razman Nasution saat memberikan keterangan kepada awak media. Alasan Razman Nasution Tidak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara  

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Alasan Pengacara Razman Nasution tidak terima dituntut dua tahun penjara dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

Ia menilai tuntutan itu tak sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

Sidang tuntutan terhadap Razman Nasution dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

Jaksa juga menuntut Razman Nasution agar membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika dibayar maka akan diganti dengan 4 bulan pudana kurungan.

Setelah menjalani sidang, Razman Nasution mengaku tak terima terhadap tuntutan tersebut. 

"Saya sungguh prihatin. Ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sekarang  sedang menegakkan hukum untuk Indonesia diperbaiki lebih baik."

"Ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Lantas Razman menyinggung soal kelakukan seterunya, Hotman dengan mantan asisten, Iqlima Kim.

Razman menyebut Hotman telah berhubungan badan dengan Iklima Kim.

Hubungan itu, kata Razman, Hotman mengakui terjadi karena suka sama suka.

"Dua orang melakukan hubungan badan di apartemen Kelapa Gading, satu mengatakan suka sama suka, itu Hotman bilang," beber Razman.

Saat diperiksa, Iqlima Kim membenarkan adanya pelecehan yang dilakukan Hotman kepada dirinya.

Bahkan pengakuan itu sudah disampaikan Iqlima Kim di persidangan.

"Ketika kita periksa Iqlima Kim, dia mengatakan benar ada pelecehan,"  ujar Razman.

Karena ada perilaku yang menyimpang, Iqlima Kim kemudian mengundurkan diri sebagai asisten pribadi Hotman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved