Berita Viral

Kakek-Nenek Usir Menantu dan Cucu dari Rumah Sengketa, 'Bukan Anak Saya!'

Perkara sengketa rumah kakek gugat cucu kandung kini masih berlanjut. Kabar terbaru, menantu dan cucu pertamanya diminta angkat kaki. 

Editor: Kiki Novilia
handhika rahman/tribun jabar
USIR MENANTU-CUCU - Rastiah dan 2 anaknya, Heryatno (baju merah) dan Zaki (paling kiri) dan pengacara mereka, Yopi (tengah). Rastiah kini minta damai pada mertuanya di kasus kakek gugat cucu di Indramayu, namun sang kakek malah menambah Heryatno dalam daftar pindah dari rumah. Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan perkara sengketa tanah yang diajukan kakek kepada cucu kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Indramayu - Perkara sengketa rumah kakek gugat cucu kandung kini masih berlanjut. Kabar terbaru, menantu dan cucu pertamanya diminta angkat kaki. 

Sengketa rumah beserta tanah tersebut dilanjut dengan agenda mediasi, Rabu (16/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. 

Dalam hal mediasi, pihak Kakek Kadi dan Nenek Narti mengaku tetap ingin agar tanah milik mereka yang ditempati oleh menantunya itu dikembalikan.

Pada kesempatan tersebut, Narti juga mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak ada niatan untuk mengusir cucu-cucunya. 

Keduanya hanya ingin bekas menantunya saja yang pergi dari rumah tersebut.

“Saya gak ngusir cucu, saya cuma ngusir bekas menantu saya keluar,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Narti dalam hal ini menyebut Rastiah (37) sebagai bekas menantunya setelah sang putra, Suparto meninggal dunia. 

Narti pun tak peduli apakah Rastiah akan menikah lagi atau tidak usai anaknya meninggal dunia tersebut.

Keinginannya untuk saat ini hanya ingin mantan menantunya tersebut keluar dari rumah.

Keputusan itu pun, lanjut dia, sudah bulat.

“(Rastiah) bukan anak saya, bukan saudara saya, itu orang lain,” ujar dia.

Narti dan Kadi pun menjelaskan, bahwa rumah yang kini ditinggali mantan menantu dan cucunya itu berdiri di atas tanah miliknya pribadi.

Kakek nenek ini pun punya bukti sertifikat kepemilikan atas tanah yang berada di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu tersebut.

“Tanah itu saya beli sendiri, saya beli cash saat itu Rp 50 juta,” ujar dia.

Keponakan dari Kadi, Uci Sanusi (51) menambahkan, alasan lain Kadi dan Narti ingin tanahnya dikembalikan karena tanah tersebut adalah satu-satunya milik mereka.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved