Polres Tulangbawang

Jajaran Polres Tuba Polda Lampung Cokok Pencuri Sapi di RM Sri Rezeki

Jajaran Polres Tulangbawang (Tuba), Polda Lampung berhasil mencokok pencuri sapi di RM Sri Rezeki kurang dari 24 jam usai beraksi.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
COKOK PENCURI SAPI - Jajaran Polres Tulangbawang cokok pencuri sapi di RM Sri Rezeki kurang dari 24 jam usai beraksi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Jajaran Polres Tulangbawang (Tuba), Polda Lampung berhasil mencokok pencuri sapi di RM Sri Rezeki kurang dari 24 jam usai beraksi.

"Pelaku berhasil ditangkap di hari yang sama pukul 19.00 WIB saat sedang berada di Rumah Makan (RM) Sri Rezeki, Jalan Lintas Rawa Jitu, Kampung Sumber Sari, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang," terang Kapolsek Gedung Aji Ipda Sahmi, SH mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (16/7/2025).

Selain menangkap pelaku, petugas dari Polsek Gedung Aji menyita barang bukti (BB) berupa satu sendal karet merek Designer Fashion warna hitam sebelah kanan.

Lalu mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning, F 8181 UQ, dan dua ekor sapi bali betina warna coklat muda dalam keadaan cacat (patah kaki).

Polsek Gedung Aji, Polres Tulangbawang, Polda Lampung cokok pencuri ternak yang dalam aksinya menggunakan truk.

Jajaran Polda Lampung mengungkap, kasus pencurian terjadi Selasa (15/7/2025) sekira pukul 01.30 WIB di areal 51, perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Tulangbawang.

"Pelaku berinisial MI (26), berstatus pengangguran, warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Tulangbawang," bebernya.

Baca juga: BLP Polres Tulangbawang Polda Lampung Sasar Tiga Lokasi di Menggala

Baca juga: Bhabin Polres Metro Polda Lampung Bantu Sukseskan Ketahanan Pangan

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Eko Rohadi (45), berprofesi pedagang, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Tulangbawang.

Dalam laporannya, korban kehilangan seekor sapi bali betina yang saat kejadian posisi sapi miliknya tersebut sedang di ikat di areal 51, perkebunan PT SIP, Kampung Bangun Rejo.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta," terangnya.

Sebelum korban mengetahui kalau sapi miliknya telah hilang, korban sempat melihat ada satu unit mobil truk canter warna kuning yang akan memuat sapi.

Namun mobil truk tersebut tidak jadi memuat sapi dan melaju dengan kecepatan tinggi.

"Merasa curiga, korban langsung mengecek sapi miliknya, dan ternyata memang benar sapi milik korban telah hilang," papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, berbekal laporan dan informasi dari korban, petugas langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian ternak tersebut.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, kurang dari 24 jam pelaku ditangkap dengan BB dua ekor sapi bali betina.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian ternak saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Ipda Sahmin.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved