Berita Terkini Nasional

Alasan Patra Yakin Hasto Pulang ke Kandang Banteng seusai Sidang Vonis 25 Juli 2025

Adapun kandang banteng dimaksud adalah markas PDIP sebagai tempat kembalinya Hasto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OPTIMIS BALIK KANDANG - Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Patra yakin Hasto pulang ke kandang banteng seusai sidang vonis 25 Juli 2025. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terungkap alasan kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yakin kliennya bakal pulang ke kandang banteng.

Adapun kandang banteng dimaksud adalah markas PDIP sebagai tempat kembalinya Hasto.

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen yakin kliennya bakal menerima vonis bebas.

Sehingga dia yakin bakal membawa pulang Hasto ke kandang banteng pada Jumat 25 Juli 2025 besok. 

Keyakinan Patra, dia lontarkan setelah persidangan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Dia optimistis akan membawa pulang kliennya setelah sidang pembacaan putusan. 

“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih,” ujar Patra kepada wartawan.

Optimisme tersebut, menurut Patra, bukan tanpa dasar. 

Ia mengklaim bahwa seluruh fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan, dari 15 saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satu pun yang keterangannya memberatkan atau membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

"Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? Tidak ada satu pun," katanya.

Patra juga menambahkan bahwa alat bukti lain, termasuk keterangan ahli bahasa yang diajukan jaksa, justru dinilai menguntungkan pihak Hasto. 

Bahkan, ia menyoroti alat bukti petunjuk berupa rekaman sadapan yang dianggapnya ilegal dan tidak sah untuk digunakan sebagai pertimbangan hakim.

Dengan berbagai fakta persidangan tersebut, ditambah dengan kesaksian Hasto yang membantah semua tuduhan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif dan membebaskan Hasto dari segala dakwaan.

"Kita berdoa di hari Jumat ini, hari yang berkah, mudah-mudahan tiga majelis hakim ini berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan," ucap Patra.

Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Selain itu, ia pun dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved