Berita Terkini Nasional

Guru Madrasah Diniyah Didenda Rp 25 Juta Gegara Diduga Tampar Muridnya

Diduga menampar muridnya, Guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah didenda Rp 25 juta.

Editor: taryono
Instagram @beritasemaranghariini
VIRAL MEDIA SOSIAL - Tangkapan layar video viral yang merekam seorang guru madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak harus membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri pada Kamis (18/7/2025). Uang ganti rugi itu dibayarkan sang guru agar permaslaahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

Tribunlampung.co.id, Jateng - Diduga menampar muridnya, seorang  Guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, didenda Rp 25 juta.

Kepala Madin Desa Jatirejo, Miftahul Hidayat, membenarkan kejadian itu. 

Meski demikian, Miftahul Hidayat memberikan keterangan lebih detail terkait peristiwa tersebut.

Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram.

Dalam video tersebut tampak seorang lansia diduga guru Madin sedang menandatangani selembar kertas yang di sampingnya juga terdapat meterai.

"Guru Madin Ngampel Jatirejo Karanganyar didenda 25 juta karena diduga menampar murid," tulis narasi dalam video tersebut.

"Wali murid tidak terima atas kejadian tersebut," lanjutnya.

"Semoga jadi pembelajaran buat kita semua, sebagai orang tua harus bijak dan sebagai guru harus arif supaya tidak ada kejadian serupa," lanjut narasi itu.

Sejak diunggah di media sosial, postingan tersebut mendapat ribuan like dan seribuan komentar dari warganet yang prihatin atas peristiwa itu hingga muncul seruan donasi.

Kepala Madin Desa Jatirejo, Miftahul Hidayat, mengonfirmasi adanya kejadian tersebut.

Meski begitu, Miftahul Hidayat enggan memberikan keterangan lebih detail terkait peristiwa tersebut.

"Nanti lengkapnya, baru diketik kronologinya," kata Hidayat ditemui di Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025).

( Tribunlampung.co.id/ WartaKotalive.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved