Berita Terkini Nasional

Kajari Terbawa-bawa Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, 2 Jaksa Diperiksa KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI KPK - Dua jaksa diperiksa KPK terkait dugaan kasus korupsi jalan di Sumatera Utara. Keduanya, yaitu Kajari Madina Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon.  

KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu. 

KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

NASIB Kajari Madina Iqbal Diperiksa Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut, KPK: Pemeriksaan di Medan

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved