Berita Lampung
Misteri di Balik Majikan Bunuh ART di Lampung Timur lalu Tembak Dada Sendiri
Peristiwa yang menggegerkan itu terjadi di rumah pelaku di Dusun V, Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Peristiwa pembunuhan yang dilakukan seorang majikan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur masih meninggalkan misteri.
Hingga kini, belum terungkap motif yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Mbah Nah (70), seorang nenek yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), diduga dihabisi oleh sang majikan dengan menggunakan batu cobek.
Pelakunya diduga adalah Tito Kurniawan (24) yang tak lain adalah majikannya sendiri.
Tito sendiri mengalami luka tembak diduga akibat menembakkan airsoft gun ke dadanya sendiri.
Peristiwa yang menggegerkan itu terjadi di rumah pelaku di Dusun V, Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Rabu (16/7/2025) sekira pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh membenarkan kasus pembunuhan tersebut.
Saat ini, kata dia, Tito masih dirawat di Rumah Sakit Mardi Waluyo Metro.
Ia mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Stefanus menjelaskan, dari hasil autopsi awal, ditemukan luka akibat benda tumpul di kepala korban.
Korban mendapatkan pukulan sebanyak dua kali di kepala hingga meninggal dunia.
"Dari keterangan tersangka, luka yang dialami korban akibat pukulan oleh tersangka," kata Stefanus, mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Padmawati, Jumat (18/7/2025).
Menurut Stefanus, meski berstatus ART, Mbah Nah sudah dianggap sebagai keluarga oleh sang majikan.
Peristiwa tersebut terjadi diketahui oleh saksi F saat berada di samping rumah pelaku.
Kala itu F melihat tersangka Tito berteriak meminta tolong.
Tito sempat mengaku terkena tembakan senapan angin (airsoft gun).
"Kemudian pelaku dibawa ke klinik Pak Suyono. Kemudian pada saat di klinik, tersangka mengatakan bahwa dirinya mengalami luka tembak akibat percobaan bunuh diri," jelas Stefanus.
Sementara itu, saksi S hendak mengambil KTP dan kartu keluarga di rumah tersangka.
Saat itulah ia melihat jasad Mbah Nah sudah tertutup selimut.
Saksi S berupaya membangunkan korban, namun ternyata sudah tidak bernyawa.
Ia melihat bagian kepala korban sudah berlumuran darah.
S langsung keluar dari rumah untuk meminta tolong.
Stefanus menjelaskan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/I/VII/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SEKAMPUNG UDIK/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 Juli 2025.
Ia dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Adapun empat saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Polres Lampung Tengah Temukan Bungkusan Plastik Hasil Penggeledahan, Isinya Mengejutkan |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Audit Kinerja Guru Buntut Ribuan Siswa Tak Lulus TKA |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Lampung Tidak Lulus TKA, Disdikbud Akan Bentuk Kelas Khusus dan Prioritas |
![]() |
---|
Usai Buang Air Kecil Karyawan di Lampung Tengah Ditodong Sajam, Responnya Tak Terduga |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Tuntun Polisi Ungkap Pencurian Motor Dinas di Tanggamus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.