Berita Terkini Nasional

Nasib Agus Buntung Seusai Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan 10 Tahun Penjara

Nasib I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung setelah Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan PN Mataram terhadapnya.

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG AGUS DIFABEL - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama didampingi ibundanya usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). Agus Buntung tetap divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mataram - Nasib I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung setelah Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram terhadapnya.

Ya, PT NTB menguatkan putusan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan PN Mataram.

Alhasil, Agus Buntung akan menjalani masa mudanya selama 10 tahun ke depan di balik jeruji besi.

Hal itu seperti tertuang dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR yang diputus pada 9 Juli 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Suko Harsono, dan hakim anggota Dewi Perwirtasari, dan Sumantono.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi NTB menerima permintaan banding dari terdakwa Agus Buntung dan jaksa penuntut umum. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut," tulis bunyi amar putusan dalam salinan yang diterima TribunLombok.com, Jumat (18/7/2025). 

Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap Agus Buntung dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan 12 tahun penjara, dan denda Rp100 subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim tinggi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Agus Buntung terbukti telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap 4 orang. 

Yakni terhadap korban 1 yang dilakukan di Nang Homestay setelah Agus Buntung memperdaya korban. 

Awalnya korban menceritakan kisah asmaranya dengan mantan kekasih kepada Agus Buntung

Korban percaya karena terkesima pengakuan bahwa Agus Buntung yang bisa memainkan gamelan, mengendarai motor roda tiga, atau kemampuan lain dengan kakinya karena tidak memiliki kedua tangan.

Agus Buntung kemudian mengaku bisa mengobati korban yang merasa bersalah dengan masa lalunya dengan cara mandi wajib yang dilakukan bersama-sama korban. 

Tetapi korban yang awalnya merasa malu dan hendak mandi wajib sendiri. Namun, Agus Buntung memaksa untuk bareng disertai ancaman akan membongkar masa lalu korban yang sudah tidak perawan ke orang tuanya.

Tak hanya itu, korban yang hendak berteriak pun dihalangi Agus Buntung dengan ancaman hal itu akan membuat mereka dinikahkan karena dianggap sudah berzina. Korban yang sudah tidak berdaya pun tidak kuasa menolak permintaan berhubungan dari Agus Buntung

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved