Berita Terkini Nasional

PA Terima 100 Permohonan Dispensasi Nikah Anak, Rata-rata karena Sudah Hamil

Mengejutkan, di Kabupaten Semarang ada sekitar 100 permohonan dispensasi nikah anak yang rata-rata penyebabnya karena hamil di luar nikah.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
NIKAH ANAK: Foto ilustrasi, pengantin. Mengejutkan, di Kabupaten Semarang ada sekitar 100 permohonan dispensasi nikah anak yang rata-rata penyebabnya karena hamil di luar nikah. Ratusan permohonan tersebut diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Ambarawa sepanjang Januari hingga Juni 2025. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Ambarawa - Mengejutkan, di Kabupaten Semarang ada sekitar 100 permohonan dispensasi nikah anak yang rata-rata penyebabnya karena hamil di luar nikah.

Ratusan permohonan tersebut diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Ambarawa sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Rata-rata, permohonan diajukan oleh pasangan yang belum berusia 19 tahun. Padahal 19 tahun itu merupakan batas minimal usia menikah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @tvonenews, Humas PA Ambarawa, Khoirul Anam, menyampaikan bahwa tidak semua permohonan dikabulkan, meskipun calon pengantin perempuan dalam kondisi hamil

Sejak 2024 hingga pertengahan 2025, terdapat lima permohonan dispensasi yang ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.

“Meskipun hamil, bukan berarti dispensasi otomatis dikabulkan. Hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Khoirul Rabu (2/7/2025).

Ia menambahkan, banyak permohonan datang karena adanya tekanan dari keluarga untuk segera menikah. 

Namun, majelis hakim tetap harus menilai kesiapan mental, pendidikan, hingga kondisi sosial ekonomi pasangan, bukan sekadar status kehamilan.

Khoirul menegaskan, dispensasi menikah hanya diberikan bila terdapat alasan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Restu dari orang tua saja tidak cukup menjadi dasar persetujuan.

“Misalnya, ada permohonan yang ditolak karena salah satu calon masih sekolah di luar negeri, atau karena ada indikasi tekanan dari keluarga,” jelasnya.

Majelis hakim juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya pendidikan anak dalam mempertimbangkan permohonan dispensasi kawin.

“Anak yang menikah saat masih sekolah berisiko besar putus sekolah. Itulah yang kami coba cegah,” lanjutnya.

PA Ambarawa juga menganjurkan para orang tua untuk mengambil jalur hukum jika anaknya yang masih di bawah umur dihamili di luar pernikahan. 

Ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dari pihak yang menghamili serta perlindungan hak anak.

Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya edukasi dan pendampingan terhadap remaja serta keluarga agar tidak terburu-buru mengambil keputusan menikah dini yang berisiko merugikan masa depan anak.

Miris! 100 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di PA Ambarawa, Mayoritas Sudah Hamil

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNJATENG.COM )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved