Berita Lampung

Sepasang Kekasih di Pringsewu Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Indekos

Sepasang kekasih memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis dari sebuah kamar indekos di Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
KAMAR INDEKOS - Sepasang kekasih muda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu karena memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis dari sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis (17/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sepasang kekasih muda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu karena memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis dari sebuah kamar indekos di Kelurahan Pringsewu Utara. 

Kedua pelaku, HA (21), warga Desa Penengahan, Kabupaten Pesawaran, dan RA (19), warga Kampung Sendang Mulyo, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Kamis (17/7/2025) pagi.

Kasat Narkoba AKP Candra Dinata mengatakan, penggerebekan bermula dari penyelidikan terhadap jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Pringsewu. 

Hasil penyelidikan mengarah ke aktivitas mencurigakan di kamar indekos yang ditempati pasangan kekasih tersebut.

“Dari lokasi, kami mengamankan 18 paket tembakau sintetis siap edar, satu bungkus tembakau biasa, satu botol cairan sintetis, uang tunai satu juta rupiah, serta barang bukti lainnya seperti dua handphone, satu sepeda motor, dan satu unit mobil,” ujar Candra, Jumat (18/7/2025).

Dalam pemeriksaan, HA dan RA mengaku meracik sendiri tembakau sintetis tersebut dengan bahan baku tembakau lokal dan cairan kimia yang mereka pesan secara daring. 

Bisnis ilegal ini sudah mereka jalankan sejak Maret 2025.

Keduanya mengaku belajar meracik tembakau sintetis secara mandiri melalui internet. 

Hasil produksi kemudian mereka jual secara online lewat akun Instagram butterflaynusantara, dengan sistem pengantaran tanpa tatap muka.

Setiap paket dijual mulai harga Rp 50 ribu.

“Pasangan ini menjalankan home industri dari kamar kos, dan omzetnya mencapai Rp 24 juta per bulan,” kata Candra.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved