Berita Terkini Nasional
Terdakwa Pembunuhan Ayah dan Neneknya Divonis 2 Tahun Pembinaan
MAS (14), terdakwa pembunuhan ayahnya APW (40), dan neneknya, RM (69) i Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, divonis 2 tahun pembinaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - MAS (14), terdakwa pembunuhan ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, divonis 2 tahun pembinaan oleh majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Atas vonis pembinaan itu, tim kuasa hukum MAS memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas perkara yang menjerat kliennya.
Dengan demikian, pihak MAS dan kuas hukum menyatakan menerima putusan pembinaan terhadap pelaku selama dua tahun.
“Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, kami tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/7/2025).
Maruf mengatakan, pihaknya tak mengajukan banding lantaran majelis hakim menerima permohonan pengobatan dan terapi untuk MAS.
Menurut kuasa hukum, pengobatan psikologis untuk MAS menjadi prioritas utama.
“Meskipun sebenarnya kami tidak sepenuhnya sepakat dengan pertimbangan putusan hakim, akan tetapi hakim sejatinya sudah mengabulkan salah satu permintaan kami agar MAS diberikan pengobatan dan terapi,” jelas Maruf.
Saat ini, MAS ditempatkan di Lembaga Sentra Handayani untuk menjalani pembinaan.
Meskipun begitu, tim kuasa hukum masih berupaya untuk mendorong agar pengobatan terhadap remaja itu bisa dilakukan sesegera mungkin.
“Saat ini kami masih berjuang mengadvokasikan kasus MAS agar MAS bisa segera mendapatkan pengobatan oleh dokter,” katanya.
Adapun dalam kasus ini MAS dihukum pembinaan selama dua tahun.
“Anak dijatuhi pidana berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Rio mengatakan, hakim meyakini MAS terbukti melakukan tindak pidana.
“Hakim pemeriksa merasa berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti, ada kesalahan pada anak, sehingga menjatuhi anak dengan pidana,” ujar dia.
Selama menjalani hukumannya, MAS akan diberikan terapi kejiwaan oleh psikiater atau dokter kejiwaan.
Warga Geger Ada Jasad Bayi Terbungkus Kain Putih Diseret Anjing |
![]() |
---|
Kematian Brigadir Esco Dinilai Ayahnya Janggal, 'Ada Organ Tubuh yang Hilang' |
![]() |
---|
Mahasiswi Tewas Pacarnya Pingsan Diserang OTK saat Asyik Menikmati Suasana Pantai |
![]() |
---|
8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah |
![]() |
---|
15 Orang Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Perannya Masing-masing Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.