Berita Terkini Nasional

Terdakwa Pembunuhan Ayah dan Neneknya Divonis 2 Tahun Pembinaan

MAS (14), terdakwa pembunuhan ayahnya APW (40), dan neneknya, RM (69) i Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, divonis 2 tahun pembinaan.

Editor: taryono
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
DIVONIS - Polisi saat melakukan olah TKP, Sabtu (30/11/2024) siang. | Kronologi remaja 14 tahun di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, bunuh ayah dan neneknya saat sedang tertidur pulas di rumah mereka. Tak hanya membunuh ayah dan neneknya, remaja SMA kelas X tersebut juga sempat menusuk ibunya. Terdakwa Pembunuhan Ayah dan Neneknya Divonis 2 Tahun Pembinaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - MAS (14), terdakwa pembunuhan ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, divonis 2 tahun pembinaan oleh majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Atas vonis pembinaan itu, tim kuasa hukum MAS memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas perkara yang menjerat kliennya. 

Dengan demikian, pihak MAS dan kuas hukum menyatakan menerima putusan pembinaan terhadap pelaku selama dua tahun.

 “Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, kami tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/7/2025).

Maruf mengatakan, pihaknya tak mengajukan banding lantaran majelis hakim menerima permohonan pengobatan dan terapi untuk MAS.

Menurut kuasa hukum, pengobatan psikologis untuk MAS menjadi prioritas utama.

 “Meskipun sebenarnya kami tidak sepenuhnya sepakat dengan pertimbangan putusan hakim, akan tetapi hakim sejatinya sudah mengabulkan salah satu permintaan kami agar MAS diberikan pengobatan dan terapi,” jelas Maruf.

Saat ini, MAS ditempatkan di Lembaga Sentra Handayani untuk menjalani pembinaan.

Meskipun begitu, tim kuasa hukum masih berupaya untuk mendorong agar pengobatan terhadap remaja itu bisa dilakukan sesegera mungkin.

“Saat ini kami masih berjuang mengadvokasikan kasus MAS agar MAS bisa segera mendapatkan pengobatan oleh dokter,” katanya.

Adapun dalam kasus ini MAS dihukum pembinaan selama dua tahun.

 “Anak dijatuhi pidana berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Rio mengatakan, hakim meyakini MAS terbukti melakukan tindak pidana.

 “Hakim pemeriksa merasa berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti, ada kesalahan pada anak, sehingga menjatuhi anak dengan pidana,” ujar dia.

Selama menjalani hukumannya, MAS akan diberikan terapi kejiwaan oleh psikiater atau dokter kejiwaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved