Berita Terkini Nasional

Diduga Tampar Muridnya, Guru Pria Berusia 63 Tahun di Madin Didenda Rp 25 Juta

Ahmad Zuhdi (63) dikenakan denda sebesar Rp 25 juta setelah diduga menampar salah satu muridnya di Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin.

Editor: taryono
Instagram @beritasemaranghariini
VIRAL MEDIA SOSIAL - Tangkapan layar video viral yang merekam seorang guru madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak harus membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri pada Kamis (18/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Jateng -  Ahmad Zuhdi (63) dikenakan denda sebesar Rp 25 juta setelah diduga menampar salah satu muridnya di Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Namun denda tersebut menjadi berkurang menjadi Rp 12,5 juta setelah dia melakukan nego.

Untuk membayar denda itu, dia harus berutang selain mendapatkan bantuan dari rekan-rekannya.

Diketahui, Zuhdi sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai guru untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.

Zuhdi mengungkapkan keberatan dan kesedihannya terkait denda tersebut.

Mengingat pendapatannya dari mengajar di Madin selama puluhan tahun hanya sebesar Rp 450.000 dalam empat bulan.

Yang mana artinya, guru Zuhri bergaji Rp 112,5 ribu satu bulannya.

Untuk memenuhi denda tersebut ia sempat berencana menjual motornya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meskipun ia terpaksa berutang.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari warganet, termasuk seruan untuk melakukan penggalangan dana.

Zuhdi mengonfirmasi bahwa ia diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid, tetapi setelah dinegosiasikan, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta.

Namun, nominal uang damai ini tidak tercantum dalam kesepakatan damai yang tertulis.

Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.

Dengan gaji yang pas-pasan, Zuhri hanya bisa ikhlas atas musibah yang menimpanya. 

"Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," tambahnya.

Kronologi Kejadian Zuhdi mengakui perbuatannya yang terjadi pada Rabu, 30 April 2025, saat ia mengajar di kelas 5.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved