Berita Terkini Nasional
Selebgram asal Indonesia yang Ditahan Myanmar Akhirnya Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air
Selebgram asal Indonesia berinisial AP yang ditangkap dan ditahan oleh Pihak Myanmar akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Selebgram asal Indonesia berinisial AP yang ditangkap dan ditahan oleh Pihak Myanmar akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Hal tersebut berkat upaya diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri RI Sugiono.
Berdasarkan surat Government of the Republic of the Union of Myanmar A Ministry of Froreign Affairs (Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar) yang beredar di kalangan wartawan, AP telah diberikan pengampunan atau amnesty oleh pihak State Administration Council Myanmar.
Myanmar adalah negara di Asia Tenggara yang memiliki sejarah panjang, budaya kaya, dan konflik politik yang kompleks.
Myanmar memiliki hubungan yang rumit dengan isu terorisme, yang sering kali dipengaruhi oleh konflik internal, politik, dan definisi yang diperdebatkan.
Sebelumnya, DPR RI Mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan diplomasi atau melakukan operasi militer selain perang untuk membaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar.
"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi. Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Pemerintah langsung bergerak cepat melalui Kementerian Luar Negeri yang bekerja keras melakukan diplomasi kepada pihak Myanmar.
Upaya diplomasi Kementerian Luar Negeri RI yang dipimpin Sugiono untuk membebaskan AP yang sejak 2024 ditahan oleh Pihak Myanmar ternyata memberikan hasil maksimal dengan dibebaskanya AP oleh pihak Myanmar.
Menurut sumber, KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah dideportasi malam tadi ke Bangkok.
Pihak KBRI Yangon sudah menugaskan staff untuk menemui AP di bandara.
AP dikawal petugas imigrasi Myanmar sebelum bertolak ke Bangkok. Selebgram tersebut tiba di Bangkok malam tadi sekitar pukul 22.35 waktu setempat.
AP, yang dikenal sebagai selebgram aktif di media sosial, ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Ia dinyatakan bersalah karena masuk wilayah Myanmar secara ilegal dan diduga terlibat dalam aktivitas bersama kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
Dalam proses persidangan, AP dijerat tiga undang-undang berbeda: UU Anti-Terorisme Myanmar, UU Keimigrasian 1947, serta Section 17(2) Unlawful Associations Act, yang kesemuanya berujung pada vonis tujuh tahun penjara.
AP sempat menjalani hukuman di Insein Prison yang berlokasi di Yangon, Myanmar.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.