Berita Terkini Artis

Kesalahan Fatal Razman Nasutioan Dibongkar Hotman Paris, Tidak Profesional

Alhasil kekeliruan Razman Nasution itu berbuah tuntutan atas kasus laporan Hotman Paris.

KOMPAS.com/Disya Shaliha dan Revi C Rantung
KESALAHAN FATAL - Pengacara Razman Arif Nasution (kiri) usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). Kesalahan fatal Razman Nasution dibongkar Hotman Paris (kanan). 

Hotman menjelaskan bahwa tindakan menyebarkan tuduhan di media sosial masuk dalam ranah pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.

“Jadi, yang diatur dalam Undang-Undang ITE itu adalah membuat tuduhan, menyebarkan tuduhan ya. Tidak melihat soal benar tidaknya, gitu kan,” tegas Hotman.

Lebih lanjut, Hotman juga menyinggung pernyataan Razman yang dinilai keterlaluan, termasuk menuduh dirinya “nidurin semua asprinya” dan melakukan pelecehan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Itu dia bikin sendiri tanpa pernah melakukan laporan polisi, tidak pernah gugat perdata, padahal kan dia mewakili klien,” tambahnya.

 Menurut Hotman, kesalahan fatal Razman terletak pada metode penanganan kasus yang dinilai tidak profesional.

“Jadi, kesalahan dia itu adalah dia tidak melihat bahwa caranya yang salah. Ya, cara dia yang salah menangani klien,” pungkasnya.

Duduk Perkara Hotman Paris dan Razman Nasution

Perseteruan Hotman Paris dan Razman Nasution bermula ketika Hotman dipolisikan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan pada 2022, dengan Razman sebagai kuasa hukumnya.

Hotman kemudian balik melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik .

Setelah mediasi gagal dan penyidikan dijalankan, Razman ditetapkan tersangka pada 20 Maret 2023 berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara digelar pada 6 Februari 2025. 

Majelis hakim memutuskan sidang ditutup karena materi dianggap memuat unsur asusila.

Razman keberatan, mengingat ini merupakan perkara pencemaran nama baik. 

Ia menuntut sidang dibuka lantaran tiga sidang sebelumnya bersifat publik.

Razman pun juga sempat membut ricuh persidangan lantaran memprotes keputusan sidang yang digelar tertutup.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved