Berita Terkini Nasional

Wali Murid yang Denda Guru Zuhdi Ketakutan sampai Ditemani Saudara untuk Minta Maaf

Padahal sebelumnya wali murid berinisial SM ini ngotot meminta uang denda kepada guru Zuhdi.

TribunJateng.com/Restu
BERDAMAI - SM dan D meminta maaf secara langsung kepada guru Ahmad Zuhdi usai mendenda sejumlah uang. Wali murid yang denda guru Zuhdi ketakutan sampai ditemani saudara untuk minta maaf. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Demak - Wali murid yang denda guru honorer Ahmad Zuhdi (63) ketakutan sampai ditemani saudaranya untuk minta maaf.

Padahal sebelumnya wali murid berinisial SM ini ngotot meminta uang denda kepada guru Zuhdi.

Alasannya karena Zuhdi telah menampar anaknya berinisial D gara-gara melempar sandal ke kepala sang guru.

Kisah guru didenda wali murid ini sempat viral karena Zuhdi sampai mau jual motor.

Meski begitu, ternyata guru Zuhdi telah memaafkan wali murid berinisial SM dan menolak pengembalian uang Rp12,5 juta.

Denda tersebut terjadi setelah Ahmad menampar murid Madrasah Diniyah Roudhotul Mualimin berinisial D pada April 2025 lalu.

Video guru honorer menandatangani surat denda viral di media sosial.

Terungkap, SM merupakan wanita asal Demak yang sempat maju calon legislatif pada Pemilu 2024 lalu.

SM maju lewat partai Perindo, namun hanya memperoleh 36 suara sehingga ia gagal menjadi anggota dewan.

Paman D, Sutopo mewakili SM menyampaikan permintaan maaf ke Ahmad Zuhdi terkait permintaan uang denda.

Sutopo dan SM mendatangi rumah Ahmad Zuhdi pada Sabtu (19/7/2025). 

“Tujuan kami ke sini minta maaf. Kedua, mau kembalikan uang Rp12,5 juta," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Hingga kini SM masih ketakutan karena banyak masyarakat menghujatnya.

“Namanya orang perempuan, takut, apalagi diviralkan. Tapi niat kami ke sini ikhlas, minta maaf pada pak Zuhdi,” lanjutnya.

Ia membantah adanya informasi nominal uang denda Rp25 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved