Berita Lampung

Dirut BUMD Lampung Selatan Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 517 Juta

ES (48), Direktur Utama BUMD PT Lampung Selatan Maju jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Kejari Lamsel
TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan ES (48), Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan pada periode 2022–2023. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan ES (48), Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan pada periode 2022–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, dalam keterangan tertulis pada Senin (21/7/2025), menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Lampung Selatan menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tim penyidik telah menetapkan ES (48) selaku Direktur Utama PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD pada periode 2022–2023. Penetapan ini berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, tertanggal 21 Juli 2025,” jelas Afni Carolina.

Ia menambahkan, dari hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 517.382.907. Kerugian tersebut disebabkan adanya pendapatan dan pengeluaran perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Kejati Lampung Nomor: R-70/L.8.7/H.1/1.3/06/2025, tertanggal 10 Juni 2025,” ujarnya.

Saat ini, tersangka ES telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, terhitung sejak Senin, 21 Juli 2025. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.

Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved