Berita Terkini Nasional

Kenalan via Medsos, Wanita Asal Bandar Lampung Cabuli Janda di Kamar Kosan

Ternyata, DS merupakan wanita pecinta sesama jenis. DS yang berasal dari Bandar Lampung, itu nekat mendatangi MZ di Mojokerto lalu mencabuli korban.

|
Dokumentasi Tribunnews.com
CABULI JANDA: Tak pernah terbayang oleh MZ (35), seorang janda asal Desa Bening, Gondang, Mojokerto, jika perkenalannya dengan DS (33) melalui media sosial menjadi awal petaka. DS melakukan pencabulan terhadap MZ. Insiden pencabulan tersebut terjadi di kosan di kawasan Sooko, Mojokerto, pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mojokerto - Tak pernah terbayang oleh MZ (35), seorang janda asal Desa Bening, Gondang, Mojokerto, jika perkenalannya dengan DS (33) melalui media sosial menjadi awal petaka.

Ternyata, DS merupakan wanita yang memiliki kelainan yakni pecinta sesama jenis. DS yang berasal dari Bandar Lampung, Lampung, itu nekat mendatangi MZ di Mojokerto.

Sesampainya DS di Mojokerto, ia langsung menuju ke arah kosan DS yang terletak di kawasan Sooko, Mojokerto.

Tak sendiri, DS datang bersama 2 rekannya, PH (18) dan FU (30) pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. 

Tak disangka, DS melakukan tindakan pencabulan terhadap MZ di kosan korban setelah sebelumnya melakukan pengancaman.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengonfirmasi kejadian tersebut.

Fauzy memaparkan, DS dan MZ berkenalan melalui media sosial yang kemudian berlanjut ke WhatsApp. Setelah merasa dekat, DS dari Bandar Lampung kemudian datang ke Mojokerto menemui MZ.

"Pelaku (DS) mengganggap kedekatannya spesial dan memutuskan datang dari Lampung ke Mojokerto. Karena pelaku sudah jauh-jauh datang, dia memaksa ingin bertemu korban," kata Fauzy kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025.

MZ dengan terpaksa menuruti keinginan DS. Tetapi, DS mengajak dua rekannya, lantaran baru pertama bertemu dengan MZ, yakni PH (18) dan FU (30). 

Bersama dengan kedua rekannya, lanjut Fauzy, DS menemui MZ yang menyewa kamar kos di kawasan Sooko, Mojokerto pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. 

Saat mereka tiba, MZ sedang melakukan satu kegiatan. DS dan PH masuk ke kamar kos MZ. Sementara FU menunggu di depan kamar. 

“Saat kegiatan MZ selesai, pelaku langsung mengunci kamar kos dan mengambil sebuah cutter," jelas Fauzy.

Fauzy menyebut, DS memaksa MZ membuka baju sembari menodongkan cutter. Setelah MZ membuka baju, DS pun melancarkan aksinya mencabuli korban. Sampai akhirnya MZ merasa kesakitan lalu berteriak. Teriakan MZ tersebut didengar oleh FU yang berada di luar kos.

"Pelaku menghentikan perbuatannya dan membuka pintu setelah FU masuk kamar. Kemudian korban dan PH lari keluar kamar," beber Fauzy. 

Atas perbuatan DS, MZ melapor ke Polres Mojokerto. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Mojokerto menangkap DS setelah mengantongi barang bukti yang cukup. 

"Untungnya pelaku segera kami amankan karena dia sudah persiapan pulang ke Lampung," tandasnya.

Kini DS ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA: Wanita Nekat Rudapaksa Janda, Sempat Ancam Korban Pakai Sajam

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved