Berita Terkini Artis

Susah Bangun Pagi, Ariel Noah Terlambat Ikut Sidang di MK

Gegara susah bangun pagi, penyanyi Ariel Noah terlambat datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Editor: taryono
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UJI UU HAK CIPTA - Ariel Noah saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Ariel Noah terlambat datang ke persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Gegara susah bangun pagi, penyanyi Ariel Noah terlambat datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/7/2025), untuk ikut sidang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK).

Akibatnya, Ariel Noah tidak bisa masuk ke ruang persidangan dan harus menanti sidang kelar di ruang tunggu.

Ariel pun mengungkap alasan telat datang ke MK, Ariel mengaku kesulitan bangun pagi.

"Karena saya susah bangun pagi, tadi tuh di jalan saya sudah telepon 'kang (Armand Maulana) gimana kang kayaknya saya telat'," kata Ariel.

Ariel NOAH adalah nama panggung dari Nazril Irham, seorang musisi ternama asal Indonesia yang dikenal sebagai vokalis utama dari band NOAH, sebelumnya bernama Peterpan. 

Meski terlambat, ia akui tetap datang untuk memberi dukungan kepada rekan-rekan musisinya.

"Enggak apa-apa, saya datang datang ke sini cuma dukungan moral buat Sammy sama Lesti," tuturnya.

Sidang kali ini merupakan lanjutan dari perkara yang teregister dalam Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXII/2025.

Agendannya adalah mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon.

Sejumlah penyanyi seperti Armand Maulan, Sammy Simorangkir, dan Lesti Kejora turut hadir. 

Sammy dan Lesti jadi saksi dalam sidang

Ariel bersama 28 musisi lain mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.

Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).

Dalam permohonannya, mereka menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjukan. 

Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, yang menggantikan UU sebelumnya (Nomor 19 Tahun 2002).

UU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Uji materi Undang-Undang Hak Cipta sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, dengan melibatkan 29 musisi ternama seperti Ariel NOAH, Judika, Rossa, Titi DJ, dan lainnya.

Mereka menggugat beberapa pasal dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pelaku pertunjukan musik.

Pokok Gugatan

Para pemohon menguji 5 pasal utama:

Pasal 9 ayat (3): soal izin penggunaan karya secara komersial
Pasal 23 ayat (5): tentang siapa yang wajib membayar royalti
Pasal 81 & 87 ayat (1): terkait lisensi dan keanggotaan LMK
Pasal 113 ayat (2): ancaman pidana atas pelanggaran hak cipta


( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved