Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Setor Rp 1 Miliar ke Bank Mandiri dari Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan dana sebesar Rp 1 miliar ke Bank Mandiri sebagai bendahara penerima kas negara.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
dok Kejari Bandar Lampung
SETORKAN UANG - Tim Kejari Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti Rp 1 Miliar kepada Bank Mandiri, Rabu (23/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan dana sebesar Rp 1 miliar ke Bank Mandiri sebagai bendahara penerima kas negara. Dana tersebut merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kasus tindak pidana korupsi proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019.

Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang juga menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menyampaikan bahwa penyetoran dilakukan pada Rabu (23/7/2025).

"Hari ini kami kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019. Penyetoran dilakukan melalui Bank Mandiri sebagai bendahara penerima kas PNBP," jelas Angga.

Ia menambahkan, dana sebesar Rp 1 miliar tersebut disetorkan oleh terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

"Penyetoran ini dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung sebagai bentuk eksekusi atas putusan pengadilan," ujar Angga.

Dengan tambahan setoran ini, total uang pengganti kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan Kejari Bandar Lampung dari kasus tersebut mencapai Rp 12,05 miliar.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa. Hengki Widodo alias Engsit divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 11 miliar, dengan subsider 4 tahun penjara apabila tidak membayar.

Terdakwa lainnya, Rukun Sitepu, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 150 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, Bambang Wahyu Utomo, Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved