Berita Terkini Nasional
Kepala Sekolah Pangkas Dana PIP Rp 467 Juta untuk Study Tour Dijebloskan ke Penjara
Oknum kepala sekolah SMA tersebut kini meringkuk di penjara setelah ditetapkan tersangka korupsi dana PIP Rp 467,9 juta.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
KORUPSI DANA PIP - Ilustrasi foto uang. Oknum kepala sekolah dijebloskan ke penjara gara-gara menyelewengkan dana PIP untuk study tour.
Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema menambahkan, para tersangka dikenakan pasal pidana korupsi.
“Pasal sementara yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya, sesuai dengan pasal 2 pasal 3, yaitu 1 tahun paling minimal sampai dengan 5 tahun. Tapi penyidikan masih berlangsung dan pasal-pasal ini bisa berkembang ke tindak pidana lain,” kata Gema.
Saat konferensi pers, hanya RN yang dihadirkan. Dia mengenakan rompi tahanan merah bernomor 05 dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan setelah acara.
Sementara itu, tiga tersangka lain, yakni T, R, dan I belum diperlihatkan ke publik. Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap keempatnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Warga Geger Ada Jasad Bayi Terbungkus Kain Putih Diseret Anjing |
![]() |
---|
Kematian Brigadir Esco Dinilai Ayahnya Janggal, 'Ada Organ Tubuh yang Hilang' |
![]() |
---|
Mahasiswi Tewas Pacarnya Pingsan Diserang OTK saat Asyik Menikmati Suasana Pantai |
![]() |
---|
8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah |
![]() |
---|
15 Orang Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Perannya Masing-masing Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.