Berita Terkini Nasional

Kepala Sekolah Pangkas Dana PIP Rp 467 Juta untuk Study Tour Dijebloskan ke Penjara

Oknum kepala sekolah SMA tersebut kini meringkuk di penjara setelah ditetapkan tersangka korupsi dana PIP Rp 467,9 juta.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
KORUPSI DANA PIP - Ilustrasi foto uang. Oknum kepala sekolah dijebloskan ke penjara gara-gara menyelewengkan dana PIP untuk study tour. 

Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema menambahkan, para tersangka dikenakan pasal pidana korupsi.

“Pasal sementara yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya, sesuai dengan pasal 2 pasal 3, yaitu 1 tahun paling minimal sampai dengan 5 tahun. Tapi penyidikan masih berlangsung dan pasal-pasal ini bisa berkembang ke tindak pidana lain,” kata Gema.

Saat konferensi pers, hanya RN yang dihadirkan. Dia mengenakan rompi tahanan merah bernomor 05 dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan setelah acara.

Sementara itu, tiga tersangka lain, yakni T, R, dan I belum diperlihatkan ke publik. Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap keempatnya.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved