Berita Terkini Nasional

Kepala Sekolah Pangkas Dana PIP Rp 467 Juta untuk Study Tour Dijebloskan ke Penjara

Oknum kepala sekolah SMA tersebut kini meringkuk di penjara setelah ditetapkan tersangka korupsi dana PIP Rp 467,9 juta.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
KORUPSI DANA PIP - Ilustrasi foto uang. Oknum kepala sekolah dijebloskan ke penjara gara-gara menyelewengkan dana PIP untuk study tour. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Cirbeon - Seorang kepala sekolah SMA N 7 Cirebon, Jawa Barat inisial I harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seusai menyelewengkan dana Program Indonesia Pintar ( PIP).

Oknum kepala sekolah SMA tersebut kini meringkuk di penjara setelah ditetapkan tersangka korupsi dana PIP Rp 467,9 juta.

Dana PIP ratusan juta tersebut diselewengkan oknum kepala sekolah untuk study tour.

Selain kepala sekolah, ada tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Yaitu Wakil Kepala SMAN 7 Cirebon inisial T, guru sekaligus staf kesiswaan inisial R, serta satu orang dari pihak luar inisial RN.

Keempatnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cirebon atas kasus penyelewengan dana bantuan PIP.

Modusnya, dana PIP yang semestinya menjadi hak siswa miskin justru dipangkas.

Total anggaran PIP sebesar Rp 955,8 juta seharusnya disalurkan kepada sekitar 500 siswa, sebanyak Rp 467,9 juta justru diselewengkan.

“Jadi perlu kami sampaikan, bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, yaitu penahanan terhadap empat tersangka penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, saat konferensi pers di lobi Kejari Kota Cirebon dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (22/7/2025) malam. 

Menurut Feri, praktik ini sudah dirancang sejak awal antara RN dan T. 

Dana yang cair ke sekolah dipotong dengan rata-rata Rp 200 ribu per siswa.

“Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer RN ke R. Dari situ, RN memperoleh keuntungan sekitar Rp 52 juta, sementara pihak sekolah menerima sekitar Rp 48 juta lalu dibagi-bagikan,” ucapnya.

Tak hanya itu, sebagian dana hasil pemotongan bahkan digunakan untuk kegiatan lain di lingkungan sekolah tanpa seizin para siswa penerima manfaat.

Sebagian dana hasil korupsi itu disita oleh Kejari Kota Cirebon.

“Kami sudah berhasil menyita uang dari pihak sekolah sebesar Rp 368.085.700,” jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved