Berita Terkini Nasional

Nasib Iknosi Bawotong Nahkoda KM Bacelona yang Terbakar, Kini Meringkuk di Penjara

Iknosi Bawatong sebagai nahkoda KM Barcelona selamat dari kebakaran kapal yang menewaskan tiga orang dan dua lainnya masih hilang.

|
Dok. Facebook Iknosi Bawotong
KONDISI NAHKODA - Iknosi Bawotong Nahkoda KM Barcelona VA yang mengalami insiden kebakaran di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, pada Minggu (20/7/2025). Nasib nakhoda Iknosi Bawotong kini meringkuk di penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Minahasa Utara - Terungkap nasib nahkoda Iknosi Bawotong alias IB imbas kebakaran KM Barcelona di perairan Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu (20/7/2025).

Iknosi Bawatong sebagai nahkoda KM Barcelona selamat dari kebakaran kapal yang menewaskan tiga orang dan dua lainnya masih hilang.

Meskipun selamat, Iknosi Bawatong sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kebakaran KM Barcelona tidak lolos dari jeratan hukum.

Kini Iknosi Bawatong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Dirpolairud Polda Sulut Kombes Eko Wimpiyanto memastikan proses penyidikan terkait tragedi terbakarnya kapal KM Barcelona 5A terus berlanjut.

Pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah tim lintas satuan.

Hasil gelar perkara itu menjadi dasar penerbitan laporan polisi Model A untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk kru kapal, beberapa penumpang serta nahkoda.

"Dari hasil penyidikan, tim menetapkan satu tersangka berinisial IB (Iknosi Bawatong) yang merupakan nahkoda KM Barcelona 5A,” ujar Kombes Eko Wimpiyanto kepada TribunManado.co.id saat ditemui di Polda Sulut, Jalan Bethesda, Kota Manado, Senin 21 Juli 2025.

Iknosi Bawotong dijerat dengan sejumlah pasal antara lain:

Undang-Undang Pelayaran Pasal 302 ayat 3, Pasal 303 ayat 3, Pasal 312, dan Pasal 323
Pasal 359 subsider Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dirpolairud menegaskan, proses penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. 

“Saat ini tim penyidik sedang menyusun rencana penyidikan lanjutan untuk mengurai peran masing-masing kru dan anak buah kapal (ABK). Kami juga masih mengumpulkan berbagai alat bukti. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” katanya.

Terkait pemanggilan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta pemilik kapal, Kombes Eko mengatakan hal itu bisa saja dilakukan.

“Semua masih berproses. Kami akan melangkah sesuai tahapan penyidikan,” tukasnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan menyebut bahwa nakhoda sudah ditahan. "Iya, ditahan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved