Berita Terkini Artis

Vadel Badjideh Tersenyum Disebut Beli Obat Aborsi untuk Lolly

Vadel Badjideh hanya tersenyum saat ditanya soal dugaan dirinya membeli obat untuk menggugurkan kandungan anak Nikita Mirzani, Lolly.

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
VADEL BADJIDEH TERSENYUM - Vadel Badjideh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Vadel tersenyum saat diduga beli obat aborsi untuk Lolly. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - TikTokers Vadel Badjideh hanya tersenyum saat ditanya soal dugaan dirinya membeli obat untuk menggugurkan kandungan anak Nikita Mirzani, Lolly.

Pernyataan tersebut sebelumnya diungkap oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid berdasarkan salah satu saksi dari pihaknya berinisial A.

"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa (Vadel Badjideh). Ya, itu adalah hasil dari persidangan," terang Fahmi Bacmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Tribunnews Senin (21/7/2025). 

Dikonfirmasi mengenai hal itu terhadap Vadel Badjideh sebelum menjalani sidang, ia hanya melemparkan senyum kepada awak media.

Ia tidak banyak bicara ditanya mengenai hal tersebut.

Vadel merasa kesaksian tersebut tidak tepat dari respon yang ia berikan.

Selain itu ditanya mengenai sidang lanjutan kasus persetubuhan anak di bawah umur, Vadel mengaku siap menjalani sidangnya kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Siap siap insyaAllah selalu siap," ungkap Vadel. 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

Pemain film Jakarta Undercover itu menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur. 

Vadel dilaporkan dilaporkan Nikita Mirzani karena menghamili anaknya yang masih di bawah umur. Ia juga memaksa korban melakukan aborsi.

Makanya, ia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP. 

Laporan Nikita Mirzani sendiri teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Vadel Badjideh Belikan Obat Aborsi untuk Lolly, Nikita Mirzani Murka

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved