Berita Lampung
Polisi Tembak Kaki Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Bocah SD di Tulangbawang
Pelaku pembunuhan tragis terhadap bocah berinisial ZR (10) yang ditemukan tak bernyawa di lingkungan mes PT Indo Lampung Perkasa berhasil ditangkap.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Pelaku pembunuhan tragis terhadap bocah berinisial ZR (10) yang ditemukan tak bernyawa di lingkungan mes PT Indo Lampung Perkasa (PT ILP) berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polres Tulangbawang bersama Polda Lampung
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, pembunuh terhadap bocah SD tersebut, motifnya karena nafsu.
"Alasan pelaku tega melakukan tindak asusila hingga menghilangkan nyawa korban sejauh ini tidak ada motif lain, Haryanto nafsu saat melihat korban," kata AKP Noviarif Kurniawan, Kamis (24/7/2025).
Ia mengatakan, korban pada saat kejadian sempat dipanggil masuk ke dalam mes pelaku.
"Pelaku ini sengaja mengiming-Imingi korban dengan memberikan makanan, kemudian korban ternyata langsung dieksekusi dalam mes pelaku," ujarnya.
Kemudian berdasarkan keterangan dari dokter forensik, busa di mulut korban bisa berupa racun atau karena terhalangnya jalan nafas.
Akan tetapi untuk memastikan semuanya, pihaknya akan melakukan uji laboratorium guna memastikan busa tersebut disebabkan karena apa.
Adapun kronologis penangkapan pelaku yakni polisi menerima laporan dari warga melalui portal "Lapor Pak Kapolres Tulangbawang".
Kemudian setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan penyidik menindaklanjuti laporan tersebut.
"Pelaku ditangkap polisi di Kabupaten Mesuji di PT Silva saat menanam tebu pada Rabu (23/7/2025), pukul 11.30 WIB," kata AKP Noviarif.
Ia mengatakan, polisi meminta keterangan langsung dari pelapor dan melakukan pencocokan terhadap terduga pelaku Haryanto, dan didapatkan ciri-cirinya mirip.
Pelaku Haryanto setelah melakukan aksinya langsung kabur dan menonaktifkan handphone.
"Haryanto lari ke kebun dan bertahan hidup di kebun kebun milik warga secara berpindah-pindah. pelaku jalan kaki dari satu tempat ke tempat lainnya," kata AKP Noviarif.
Bahkan kata Noviarif, pelaku menghindari keramaian dan ia di Mesuji baru satu minggu.
Saat itu ia mengaku butuh pekerjaan.
Kemudian ada warga yang melihat di media sosial bahwa yang ditemui tersebut merupakan pelaku pembunuhan.
Karena fotonya sudah tersebar di media sosial.
Akhirnya pelaku ditangkap. Karena melawan penyidik, polisi melakukan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.
"Kalau informasinya pelaku ini sering membawa parang dan arit, sehingga pada saat kami ringkus, pelaku kami lumpuhkan karena berusaha melukai polisi," imbuhnya AKP Noviarif.
Direktur Damar Lampung, Afrintina, mengecam keras perbuatan pelaku yang dinilai sebagai kejahatan famisida, apalagi anak-anak.
“Ini kejahatan berat, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Korban masih SD dan memiliki masa depan panjang,” ujar Afrintina.
Ia menambahkan, kejahatan ini tak hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga pelecehan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak yang tak berdosa.
Karena perbuatnnya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Namun, pihak Damar Lampung mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan seumur hidup, mengingat tingkat kekejaman yang dilakukan.
(TRIBUNLAMPUNG.co.id/bayu saputra)
Polres Tulangbawang
pembunuhan
rudapaksa
Tulangbawang
Mesuji
PT Indo Lampung Perkasa
Lampung
Tribunlampung.co.id
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Penambahan TKD dalam APBN 2026 |
![]() |
---|
Ribuan Siswa SMA di Lampung Gagal TKA, Disdikbud Siapkan Kelas Khusus dan Uji Guru |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 19 September 2025, Hujan Ringan di Seluruh Wilayah |
![]() |
---|
Nama Direktur Utama 2 BUMD Lampung, Sukses Lewati 3 Tahap Seleksi Ketat |
![]() |
---|
Tenaga Ahli Gubernur Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.