Berita Terkini Nasional

Akal Bulus 2 Pengusaha Tipu Wadir Intelkam Polda hingga Rugi Rp 150 Juta

Kedua pelaku penipuan tersebut tergolong nekat lantaran korban yang diperdaya seorang perwira polisi berpangkat AKBP.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
ILUSTRASI UANG - Akal bulus dua pengusaha tipu Wadir Intelkam Polda hingga merugi Rp 150 juta dengan modus investasi jual beli burung. Perwira polisi berpangkat AKBP tersebut tertipu karena iming-iming keuntungan yang fantastis Rp 30 juta per bulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Terungkap akal bulus dua pengusaha di Surabaya melakukan penipuan terhadap Wadir Intelkam Polda Jawa Timur (Jatim).

Kedua pelaku penipuan tersebut tergolong nekat lantaran korban yang diperdaya seorang perwira polisi berpangkat AKBP.

Akibat perbuatan kedua pelaku Wadir Intelkam Polda Jawa Timur AKBP Cecep Ibrahim mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.

Ternyata perwira polisi tersebut tertipu setelah termakan iming-iming kedua pelaku penipuan dengan keuntungan yang menggiurkan.

AKBP Cecep dimingi keuntungan Rp 30 juta per bulan dengan menginvestasikan modal sebesar Rp 150 juta untuk bisnis jual beli burung.

Ternyata janji manis keuntungan bisnis jual beli burung itu sebagai tipu daya belaka.

Bukannya mendapat untung, uang yang diinvestasikan Cecep justru tidak kembali.

Alhasil Cecep menyeret kedua pelaku ke meja hijau. Mereka yaitu Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan. 

Peristiwa penipuan dengan korban pejabat di Polda Jawa Timur ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, terungkap bahwa awal mulanya kedua terdakwa mendatangi Cecep dan menawarkan kerja sama investasi burung.

Nilai modal yang diminta sebesar Rp150 juta. Sebagai imbal balik, Cecep dijanjikan keuntungan Rp30 juta setiap bulan, selama satu tahun penuh.

Tawaran itu terdengar menggiurkan. Cecep pun luluh dan menyepakati kerja sama.

Uang Rp150 juta digelontorkan. Tapi alih-alih digunakan sebagaimana mestinya, dana tersebut diduga disalahgunakan.

"Para terdakwa mendatangi rumah Cecep mengatakan tambahan modal bisnis burung, namun hal tersebut merupakan akal-akalan para terdakwa karena pada saat itu bisnis burung para terdakwa lagi bangkrut," ujar Muzakki dikutip dari TribunJatim.com.

Tak hanya meminjam, kedua terdakwa juga kembali menjanjikan keuntungan. Kali ini sebesar 20 persen dari dana tambahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved