Berita Terkini Nasional
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Kritik Hakim yang Selalu Bermasker
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto , Ronny Talapessy mengkritik Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menggunakan masker.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto , Ronny Talapessy mengkritik Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menggunakan masker sepanjang proses sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada 25 Juli 2025.
Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan klarifikasi secara menyeluruh tentang alasan masker menjadi bagian rutin pengadilan.
Dilansir Warta Kota, sidang vonis yang digelar hari Jumat, 25 Juli 2025, berlangsung di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Rios Rahmanto yang tetap mengenakan masker hitam mulai dari awal hingga akhir persidangan.
Ronny Talapessy secara keras menyuarakan protes setelah sidang usai dengan menyatakan bahwa praktik itu menimbulkan kesan bahwa persidangan sesungguhnya tidak sepenuhnya terbuka.
Ia bahkan menegaskan bahwa sidang tersebut terkesan sebagai "pesanan politik" karena ketua majelis tak memperlihatkan wajahnya sejak dakwaan dibacakan hingga vonis diucapkan.
Sebagai tanggapan, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra yang juga menjabat sebagai Jubir I khusus isu korupsi menegaskan bahwa kebiasaan mengenakan masker oleh Hakim Rios bukan hal baru dan bukan berkaitan dengan kasus tertentu.
Ia menjelaskan bahwa hakim tersebut pernah dua kali terinfeksi COVID‑19 dan sejak itu nyaman memakai masker sebagai langkah menjaga kesehatan, terutama di tengah polusi udara yang kerap buruk di Jakarta.
Kebiasaan ini juga diterapkan di sidang-sidang lainnya, tidak hanya saat mengadili Hasto, sehingga protes tim hukum dipandang tidak berdasar.
Sidang tersebut berakhir dengan vonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta terhadap Hasto Kristiyanto, yang terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI Harun Masiku.
Majelis hakim menyatakan bahwa tuduhan perintangan penyidikan tidak terbukti, sehingga vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya mengancam tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan
Sebelum vonis ini, Ronny Talapessy secara konsisten menyuarakan keberatan terhadap tuntutan jaksa. Sejak tuntutan dibacakan pada awal Juli 2025, Ronny menilai tuntutan jaksa KPK tidak logis, tidak berdasar fakta sidang, dan banyak ditopang asumsi tanpa bukti kuat.
Ia menyoroti tidak ditemukan saksi yang menyatakan keterlibatan langsung Hasto dalam dugaan suap maupun perintangan penyidikan, serta tidak ada motif menguntungkan yang terbukti secara nyata
Selain itu, peran sistem keamanan sidang juga menjadi sorotan. Sebanyak 1.087 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang agar tetap aman dan tertib.
Namun, meski pengamanan ketat diterapkan, kerumunan massa dan pihak media tetap menyoroti aspek transparansi prosedural persidangan yang seharusnya menjadi barometer keterbukaan institusi peradilan.
Baca juga 2 Balita Diduga Dibunuh Ayah Kandung
| Motif Pembunuhan Anak Politisi PKS, Pelaku Terlilit Utang Rp 800 Juta |
|
|---|
| Kepala Cleaning Service RSUD Majalaya Tega Bunuh Anak Buahnya Sendiri |
|
|---|
| Nasib Pilu Karyawati Dirudapaksa Bos Istrinya Merekam Video untuk Ancam Korban |
|
|---|
| Pengakuan Haji Maman Politisi PKS Soal Pembunuh Anaknya setelah Tertangkap, Tidak Kenal |
|
|---|
| Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kematian Evia Mahasiswi Unima |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/SIDANG-VONIS-Terdakwa-kasus-dugaan-suap.jpg)