Berita Terkini Nasional

Suami Tak Terima Pergoki Istri Beduaan dengan Camat dalam Mobil Dinas, Lapor Polisi

Bahkan mobil dinas yang di dalamnya terdapat istri dan Oknum Camat itu dalam keadaan terkunci.

tribunnews
ILUSTRASI SELINGKUH - Suami tidak terima memergoki istri berduaan dengan Oknum Camat dalam mobil dinas sehingga melapor ke polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Aceh - Seorang suami tidak terima mendapati istrinya berduaan dengan Oknum Camat dalam mobil dinas.

Bahkan mobil dinas yang di dalamnya terdapat istri dan Oknum Camat itu dalam keadaan terkunci.

Namun pintu mobil dinas Oknum Camat itu tidak dibuka meskipun suami telah memergoki istri ada di dalmnya.

Suami bernama Quraisyi (44) tidak terima hingga melaporkan Oknum Camat dan istrinya ke polisi pada 15 Juli 2025.

Laporan tersebut terkait dugaa perzinaan atau tindakan khalawat antara istri Quraisyi dengan Oknum Camat di Kabupaten Pidie, Aceh berinisial As (44).

Diduga Oknum Camat tersebut merupakan Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, SSos, MH kepada SerambiNews.com menyampaikan, bahwa laporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik. 

Proses penyelidikan telah memasuki tahap pendalaman, dengan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Frizzakafi, SE dan istri pelapor.

Salah satu insiden yang diadukan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, di Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Blang Asan, Kota Sigli. 

Diduga saat itu terjadi tindakan khalwat antara Asriadi dan istri Quraisyi di dalam kendaraan dinas milik pemerintah.

Dalam upaya menyamarkan perbuatannya, terlapor disebut mengganti pelat merah mobil dinas Toyota Avanza menjadi pelat hitam dengan nomor BL 1315 VR. 

Pelapor dan saksi bahkan pernah memergoki keduanya bersama di dalam kendaraan, namun pintu mobil tidak dibuka saat mereka dipergoki.

Karena merasa tidak terima dan keberatan atas tindakan tersebut, Quraisyi melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwajib pada 16 Juli 2025. 

Jika terbukti bersalah, Asriadi dapat dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 23 dan Pasal 25.

Baca Juga Pengakuan Mengejutkan IN Istri yang Dijual Suami ke Pria Hidung Belang, Ikhlas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved