Berita Terkini Nasional
3 Orang Tewas Akibat Toyota Calya Tertabrak Kereta Api di Simalungun
3 orang meninggal dunia dan membuat tujuh orang mengalami luka-luka dalam kecelakaan di Nanggar Bayu, Kabupaten Simalungun.
Tribunlampung.co.id, Sumut - 3 orang meninggal dunia dan membuat tujuh orang mengalami luka-luka dalam kecelakaan di Nanggar Bayu, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (26/7/2025).
Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Calya dengan Kereta Api.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang mengatakan, peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta api Km 115+0/1, tepat di sebidang tanah tanpa palang pintu pada pukul 15.48 WIB, dan dilaporkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 17.10 WIB.
Setelah polisi tiba di TKP, ditemukan kondisi minibus yang rusak berat pada bagian sebelah kiri dan para penumpang mobil telah dievakuasi warga setempat ke RS Karya Husada Perdagangan, Simalungun.
AKBP Marganda mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, mulanya minibus yang dikemudikan Yusni Marzuki Sinaga (43) datang dari arah Simpang Asam, Kampung Pompa, Kecamatan Bandar, menuju jalur utama melewati perlintasan KA.
Setibanya di TKP, melaju KA Lokomotif 2803 Kisaran Express yang dikemudikan masinis bernama Hardian, datang dari arah Kisaran, Kabupaten Asahan, menuju Kota Medan.
"Saat itu kereta api 2803 Kisaran Express sedang melintas dan menabrak sisi kiri mobil minibus, dan mobil tersebut terseret kurang lebih 50 meter, lalu tercampak ke sebelah kanan," kata Marganda dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7/2025).
Ia menambahkan, menurut keterangan saksi Candra Agustian (41) yang saat itu mengendarai mobil Mobilio BK 1426 RU tepat di belakang mobil korban, melihat kondisi sopir tidak sadarkan diri, dua penumpang di samping sopir meninggal dunia, satu korban di posisi kiri meninggal dunia, dan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Adapun identitas sopir dan penumpang mobil diketahui warga Jalan Gunung Kidul, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Korban meninggal dunia ialah Siti Marlina (40), M. Alzam (2), dan Zulkifli (30). Sementara itu, sopir Yusni Marzuki Sinaga (43) mengalami luka berat dan enam penumpang lainnya mengalami luka ringan.
Kasus kecelakaan ini tercatat dalam LP/A/ / VII/2025/SPKT/Polres Simalungun. Terhadap pengemudi minibus yakni Yusni Marzuki Sinaga dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapos Lantas Polsek Perdagangan Aiptu H Sitinjak mengatakan, pada Sabtu malam, mobil yang mengalami kecelakaan masih berada di TKP menunggu dievakuasi.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Calya Tertabrak Kereta Api, 3 Tewas 7 Luka-luka
(Tribunlampung.co.id/Tribunjateng.com)
Awal Mula Mitsubishi Xpander Tabrak 6 Pengendara Motor hingga Dua Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Bebas Bersyarat Setya Novanto Dicabut Jika Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
Gereja Runtuh Terguncang Gempa Poso M 6,0 Sebanyak 29 Orang Luka-luka |
![]() |
---|
Siswa SD Panjat Tiang Bendera Sambung Tali Pengerek Putus saat Upacara HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Pencopet Babak Belur Diamuk Warga Usai Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.