Berita Lampung
Pemutihan Pajak Kendaraan di Pesawaran Kumpulkan Rp 4,.4 Miliar
Program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung sejak Mei 2025 berhasil mengumpulkan pendapatan.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung sejak Mei 2025 berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 4.420.327.232 di Kabupaten Pesawaran.
Jumlah tersebut tercatat hingga 26 Juli 2025, menjelang berakhirnya masa tiga bulan pelaksanaan program.
Kepala UPTD Samsat Pesawaran Badaruddin mengatakan, tercatat sebanyak 10.873 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini.
“Ini dengan rincian 8.408 kendaraan roda dua dan 2.465 kendaraan roda empat,” papar Badaruddin kepada Tribun Lampung, Senin (28/7/2025).
Badarudin mengungkapkan masih banyak wajib pajak di wilayah pedesaan yang belum memanfaatkan program ini.
Oleh karena itu, menyusul perpanjangan program oleh Pemprov Lampung, Samsat Pesawaran akan mengintensifkan pelayanan dan sosialisasi.
“Pelayanan akan lebih ditingkatkan, baik dari segi sarana prasarana maupun pelayanan kepada wajib pajak. Kami juga akan melakukan sosialisasi masif lewat media sosial, baleho, spanduk, hingga penyebaran leaflet di pusat keramaian. Selain itu, penagihan door to door akan dilakukan dengan melibatkan aparat desa,” jelasnya.
Item Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat, seperti pembebasan tunggakan pajak, bebas denda, serta bebas pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Badaruddin menjelaskan, dalam program pemutihan ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun berjalan saja.
“Yang dibebaskan itu adalah tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan denda pajaknya. Selain itu, juga dibebaskan dari pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor,” ujar Badaruddin.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa dalam proses pembayaran pajak, masih terdapat komponen lain yang harus tetap dibayarkan, seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Kasat Lantas Polres Pesawaran Iptu Olivia Jeniar Chaniago menjelaskan, PNBP mencakup biaya untuk penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Untuk kendaraan roda empat, biaya BPKB sebesar Rp375.000, STNK Rp 200.000, dan TNKB Rp 100.000. Sedangkan untuk roda dua, BPKB Rp 225.000, STNK Rp 100.000, dan TNKB Rp 60.000,” terang Olivia.
Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa meskipun mendapat keringanan pajak, komponen PNBP tetap harus dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
Damkarmat Bandar Lampung Evakuasi Kucing Tercebur Sumur di Enggal |
![]() |
---|
Anggota IKBL Pakai Baju Adat Lampung Saat Perayaan HUT RI-80 |
![]() |
---|
Kanwil Ditjenpas Lampung Beri Remisi HUT RI Kepada 5.974 Warga Binaan |
![]() |
---|
Dongkel Jendela Rumah Korban, Pelaku Curat di Katibung Gasak 3 HP dan 1 Motor |
![]() |
---|
Polsek Sidomulyo Lampung Selatan Amankan Pelaku Curat di Gudang Pakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.