Berita Lampung

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Samsat Pesawaran Tingkatkan Pelayanan

Samsat Pesawaran akan meningkatkan pelayanan bagi para wajib pajak. Pemprov Lampung mempepanjang program pemutihan pajak kendaraan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
TINGKATKAN PELAYANAN - Kepala UPTD Samsat Pesawaran Badaruddin menyatakan pihaknya akan meningkatkan pelayanan bagi para wajib pajak, Senin (28/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Samsat Pesawaran akan meningkatkan pelayanan bagi para wajib pajak.

Hal itu menyusul keputusan Pemprov Lampung mempepanjang program pemutihan pajak kendaraan.

Hal ini disampaikan Kepala UPTD Samsat Pesawara, Badaruddin kepada Tribun Lampung, Senin (28/7/2025).

“Pelaksanaan di Samsat Pesawaran akan lebih ditingkatkan lagi dari pelayanan program pemutihan sebelumnya, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun pelayanan kepada wajib pajak,” ujar Badarudin.

Tiga bulan sejak program pemutihan ini digulirkan pada Mei lalu, jumlah kendaraan di Kabupaten Pesawaran yang memanfaatkan program penghapusan denda pajak mencapai 10.873 unit. 

Rinciannya, kendaraan roda dua (R2) sebanyak 8.408 unit dan roda empat (R4) sebanyak 2.465 unit.

Adapun total pendapatan yang berhasil dihimpun dari program ini hingga 26 Juli 2025 tercatat sebesar Rp 4.420.327.232.

Meski angka partisipasi cukup tinggi, Badaruddin menyebut masih banyak wajib pajak di wilayah pedesaan yang belum memanfaatkan program ini. 

Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan berbagai strategi selama masa perpanjangan program.

"Kami akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, baleho, banner, spanduk, serta penyebaran leaflet ke pusat-pusat keramaian seperti pasar dan sekolah,” kata dia.

“Selain itu, kami juga akan melakukan penagihan tunggakan secara door to door bekerja sama dengan Bapenda Kabupaten Pesawaran dan aparat desa,” jelasnya.

Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan ini kembali diperpanjang oleh Pemprov Lampung untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan termasuk di Bumi Andan Jejama.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved