Berita Viral
Detik-detik Driver Ojol Lempar Uang ke Petugas SPBU Usai Isi Bensin
Detik-detik seorang driver ojek online (ojol) melempar uang ke tanah setelah dilayani petugas SPBU.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandung - Detik-detik seorang driver ojek online (ojol) melempar uang ke tanah setelah dilayani petugas SPBU terekam CCTV.
Videonya kini viral dan dibagikan akun Instagram @bandungterkini, dikutip Tribunjabar.id, Selasa (29/7/2025).
Dalam video tersebut, awalnya memperlihatkan rekaman CCTV aktivitas pelayanan petugas SPBU.
Terlihat dua wanita petugas SPBU melayani pengendara motor yang tertib mengantre.
Setelah antrean pertama dilayani, terlihat seorang pria mengenakan atribut jaket ojek online diduga driver ojol menunggu gilirannya.
Awalnya gelagat driver ojol itu tampak biasa.
Ia bahkan terlihat sempat berinteraksi dengan petugas SPBU wanita tersebut sebelum dilayani.
Kemudian, petugas SPBU itu pun bergegas melayani driver ojol itu untuk mengisi bensin.
Setelah selesai, driver ojol tersebut tiba-tiba menunjukkan gelagat kesal.
Saat membayar, driver ojol itu melempar uang pembayaran ke tanah.
Sementara itu petugas SPBU yang hendak menerima pembayaran tampak syok.
Tampak dari rekaman CCTV, petugas SPBU itu pun sempat terhentak hingga akhirnya memungut uang yang dilempar pria yang diduga driver ojol tersebut.
Berusaha sabar, petugas SPBU itu tetap melayani driver ojol tersebut untuk memberikan pengembalian uang.
Namun, lagi-lagi driver ojol tersebut kembali menunjukkan gestur tidak menyenangkan ketika menerima uang kembalian.
Kini video kejadian petugas SPBU dilempar uang oleh oknum driver ojol itu viral dan ajdi sorotan warganet.
Tak sedikit warganet memberikan kecaman dan memberikan beragam komentar.
Hingga artikel ini dimuat tak dijelaskan secara detail mengenai lokasi dan keterangan korban yang mengalami kejadian tak mengenakkannya tersebut.
Namun, dapat dipastikan kejadian tersebut terjadi di Jawa Barat.
Grab Buka Suara
Akibat kejadian tersebut, aplikator Grab buka suara.
Pihak Grab memberikan respons terkait pelaporan adanya kejadian oknum driver ojol yang melakukan aksi tak terpuji tersebut.
Pihak Grab menyatakan pihaknya sudah meminta keterangan terkait pengemudi yang bersangkutan agar ditindak lanjuti.
Pihak aplikator itu menegaskan tidak akan memberikan toleransi jika mitra mereka melakukan pelanggaran, dan mereka akan memberikan sanksi tegas.
“Selamat Malam. Terima kasih atas atensinya.
Sebagai informasi, laporan tersebut sudah kami ketahui dan tim kami juga sudah berhasil terhubung dengan Pelapor secara langsung untuk memintakan detail lebih lanjut pengemudi yang bersangkutan agr dapat kami tindak lanjuti.
Pastinya Grab tidak menolerir segala bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik Grab dan akan menindak tegas sesuai kode etik yang berlaku di Grab. Terima kasih,” tulis pesan Grab.
Pihak aplikator sudah menetapkan kebijakan terkait sanksi untuk para driver yang melanggar dan melakukan tindakan tidak sesuai kode etik.
Umumnya, sanksi ini bertujuan untuk menjaga kualitas layanan dan kenyamanan pengguna.
Ada beberapa jenis-jenis sanksi yang bisa diberikan kepada driver ojol yang tidak sopan.
Di antaranya bisa berupa peringatan (Warning), Penangguhan Akun Sementara (Suspend/Blokir Sementara), hingga jika parah bisa kena sanksi Pemutusan Kemitraan (Suspend Permanen/Putus Mitra).
Sanksi-sanksi untuk driver ojol yang tidak sopan tersebut bisa bervariasi, tergantung pada tingkat ketidaksopanan, kebijakan aplikator, dan ada tidaknya laporan dari konsumen.
Baca juga Tampang Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Wanita dalam Kardus
Kesaksian Tetangga Hafid, Pria yang Ngaku Dokter Spesialis Tinggal di Kolong Jembatan |
![]() |
---|
Mulyono Tertawa Disebut Calo Terminal dan Bernama Asli Wakidi, Buntut Hadir Reuni UGM |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Wanita dalam Kardus |
![]() |
---|
Terkuak Identitas Asli Pria yang Mengaku Mulyono di Reuni UGM |
![]() |
---|
3 Jemaah Haji Asal Indonesia Masih Hilang di Arab Saudi, Menag Terus Cari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.