Berita Viral
Tampang Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Wanita dalam Kardus
Tampang Syahrama, pelaku pembunuhan driver ojek oline (ojol) bernama Sevi Ayu Claudia (30).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jatim - Tampang Syahrama, pelaku pembunuhan driver ojek oline (ojol) bernama Sevi Ayu Claudia (30).
Melansir Tribunnews, korban tewas dengan kondisi ditutup kardus, diikat tali rafia dan lakban di pinggir Jalan Raya Kedamean.
Belakangan terungkap jika warga Sidoarjo itu tewas dibunuh oleh pelaku bernama Syahrama, residivis pembunuhan.
Syahrama telah dilumpuhkan Satreksirm Polres Gresik dengan tembakan saat diamankan karena melawan.
Syahrama ternyata pernah masuk penjara. Dia pernah dijerat kasus hukum.
Sebelumnya, Syahrama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bebas sejak Agustus 2018 lalu.
"Tersangka SR residivis," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa, (29/7/2025).
Pria berusia 36 tahun itu merupakan warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik.
Syahrama tega menghabisi nyawa korban Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo, di tempat usaha fotokopi di Sidoarjo.
Jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, dengan kondisi dibungkus kantong plastik hitam, ditutup kardus, diikat tali rafia dan lakban.
Korban hanya mengenakan celana legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket levis.
Saling Kenal
Tersangka dan korban ini diketahui kenal sejak tahun 2021.
Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta.
Bupati Pati Sudewo Absen Upacara HUT ke-80 RI Usai Didemo Warga |
![]() |
---|
Ribuan Napi Bebas Usai Dapat Remisi, Disebut Hemat Anggaran Rp639 M |
![]() |
---|
Winarsih Berderai Air Mata, Ngaku Kasihan Jokowi Kerap Dihujat |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Dikabarkan Sakit Usai Didemo Puluhan Ribu Warganya |
![]() |
---|
8.417 Napi Se-Indonesia Bebas Berkat Remisi HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.